Menghardik Pejabat yang Tak Berani Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Ngamuk: Gak Berani Pakai Otak & Akal!
Fahri Hamzah memberikan kritikan keras kepada pejabat yang dinilainya tak berani melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Rr Dewi Kartika H
"Stop operasional, malam ini Pak Presiden bisa teken,"
"Kenapa kita ini kan tidak berani,"
"Sekarang ambil ketegasan," tambahnya.
Melihat Fahri Hamzah yang begitu emosional, komisioner KPK yang hadir hanya tersenyum tipis.
• Viral Diduga Walkot Malang Cium Kaki Warga Papua, Sosok Sebenarnya Buka Suara: Buang Ego Jauh-jauh
SIMAK VIDOENYA:
Diketahui, berdasarkan draf yang disusun Badan Legislasi DPR, ada beberapa poin dalam UU tersebut yang direvisi.
Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.
Kedua, mengenai kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
• Usia 40 Tahun Bisa Lamar CPNS 2019, Segera Cek Daftar Instansi Terbanyak & Sedikit Dilamar di 2018
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan sehingga setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.