Sebanyak 69 ASN Ditindak Polantas Selama Operasi Patuh Jaya 2019 di Tangsel
Sebanyak 69 ASN terbukti melanggar lalu lintas dan ditindak oleh Polantas dari Satuan Lantas Polres Tangsel selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2019
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Sebanyak 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melanggar lalu lintas dan ditindak oleh Polantas dari Satuan Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2019.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin Hanggara, menjelaskan, data tersebut berdasarkan identitas yang ditunjukkan saat proses penindakan.
"Untuk yang selama ini sudah kita data total ASN ini ada sekitar 69 yang terjaring saat operasi patuh jaya. Ini tertera pada identitas," ujar Lalu kepada awak media di Setu, Tangsel, Kamis (12/9/2019).
Data tersebut menunjukkan, aparat negara masih ada yang melanggar hukum.
"Kalau soal perilaku lalu lintas itu masing-masing orangnya," lanjut Lalu.
Selain ASN, data terbesar pelanggar lalu lintas adalah dari karyawan swasta sebanyak 1.600 orang dan sopir sebanyak 419 orang.
• RS Polri Jelaskan Kesulitan Identifikasi 4 Jenazah Korban Kecelakaan Tol Cipularang
• Jalan Rasuna Said Kerap Terjadi Kecelakaan Kendaraan Tabrak Pembatas Jalan
Sedangkan mahasiswa dan pelajar terjaring sebanyak 319 orang.
Profesi anggota TNI dan Polri tidak ada satupun yang melanggar dan ditindak pada operasi kali ini.
Secara keseluruhan, sebanyak 4.102 pengendara lalu lintas tertangkap tangan melanggar lalu lintas dan ditindak di tempat selama 14 hari Operasi Patuh Jaya.
Pelanggar didominasi pengendara roda dua dengan jenis pelanggaran melawan arus lalu lintas.