Sebanyak 69 ASN Ditindak Polantas Selama Operasi Patuh Jaya 2019 di Tangsel

Sebanyak 69 ASN terbukti melanggar lalu lintas dan ditindak oleh Polantas dari Satuan Lantas Polres Tangsel selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2019

TRIBUN JATENG/EGA ALFREDA
Operasi Patuh Jaya 2019 oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Jalan Hasyim Ashari, Rabu (11/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Sebanyak 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melanggar lalu lintas dan ditindak oleh Polantas dari Satuan Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2019.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin Hanggara, menjelaskan, data tersebut berdasarkan identitas yang ditunjukkan saat proses penindakan.

"Untuk yang selama ini sudah kita data total ASN ini ada sekitar 69 yang terjaring saat operasi patuh jaya. Ini tertera pada identitas," ujar Lalu kepada awak media di Setu, Tangsel, Kamis (12/9/2019).

Data tersebut menunjukkan, aparat negara masih ada yang melanggar hukum.

"Kalau soal perilaku lalu lintas itu masing-masing orangnya," lanjut Lalu.

Selain ASN, data terbesar pelanggar lalu lintas adalah dari karyawan swasta sebanyak 1.600 orang dan sopir sebanyak 419 orang.

RS Polri Jelaskan Kesulitan Identifikasi 4 Jenazah Korban Kecelakaan Tol Cipularang

Jalan Rasuna Said Kerap Terjadi Kecelakaan Kendaraan Tabrak Pembatas Jalan

Sedangkan mahasiswa dan pelajar terjaring sebanyak 319 orang.

Profesi anggota TNI dan Polri tidak ada satupun yang melanggar dan ditindak pada operasi kali ini.

Secara keseluruhan, sebanyak 4.102 pengendara lalu lintas tertangkap tangan melanggar lalu lintas dan ditindak di tempat selama 14 hari Operasi Patuh Jaya.

Pelanggar didominasi pengendara roda dua dengan jenis pelanggaran melawan arus lalu lintas.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved