Selama 12 Tahun, Pria Kemayu Ini Diduga Telah Gauli 50 Bocah Laki-laki: Warga Tak Ada yang Curiga
Seorang pria di Tulungagung telah ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang pria di Tulungagung telah ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan.
Polisi menangkap Muhanjar Sidik, terduga pelaku pencabulan sejenis, dengan korban masih anak-anak.
Pria berusia 42 tahun itu diketahui sebagai warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru.
Laki-laki yang kesehariannya diketahui jualan rongsok ini ditangkap pada Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Subroto, Sekretaris Desa Srikaton saat diwawancarai media (13/9/2019).
• Mulai 1 Oktober 2019, 12 Jalur TransJakarta Diberlakukan Tilang Elektronik
"Tapi yang menangkap polisi dari Polda, bukan dari sini (Polres Tulungagung)," ungkap Subroto dikutip TribunJakarta dari Surya.co.id.
Subroto menuturkan, saat itu dirinya dipanggil warga dan diminta untuk datang ke rumah Sidik.
Saat Subroto datang, kondisi rumah sudah ramai.
Ada personil dari Polda Jatim dan dibantu anggota Polsek Ngantru.
Saat didatangi polisi, Sidik sedang ada di rumah.
• Putra Sulung Buka Suara Soal Kabar BJ Habibie Donorkan Mata untuk Thareq Kemal Habibie
Sidik ada di rumah itu bersama lima laki-laki yang masih berusia anak-anak.
Saat itu Subroto juga mengikuti proses penangkapan.
Tak hanya itu Subroto juga mengikuti proses interogasi polisi terhadpa Sidik di tempat.
"Setelah saya dengar, ternyata masalah pencabulan sesama jenis," ujar Subroto.