Terancam 10 Tahun Penjara, Pengakuan Ibu Muda Lahirkan Bayi Hasil Pacaran dengan 2 Pria: Saya Panik
Kelakuan DN (30), ibu muda, warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, menggegerkan Kota Tasikmalaya.
"Lalu dibedong setelah Pukul 05.00 WIB dilahirkan, lalu si tersangka tidur di samping sang bayi. Lalu saat bangung sekitar Pukul 06.00 WIB, si bayi sudah meninggal," kata Dadang.
Setelah mengetahui bayinya tak bernyawa, DN tidak langsung menguburkannya tapi menunggu keesokan harinya.
"Jadi dibiarkan lahir dan meninggal Jumat, Sabtu pukul 19.00 baru dikubur. Sekitar 36 jam baru dikuburkan" jelasnya.
4. Pengakuan Pelaku, Ditinggal Suami Selama 4 Tahun, Pacaran dengan 2 Pria Lalu Hamil Tapi Tak Ada yang Tanggung Jawab
Saat diinterogasi petugas Polres Tasikmalaya Kota, DN mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Sehabis mengubur, saya menangis. Saat ngelahirin secara dipijit sendiri di kamar. Saat keluar saya menyesal, panik," tutur DN, Jumat (13/9/2019).
Diakuinya bayi yang dilahirkan paksa tersebut merupakan hubungan di luar nikah.
DN yang telah ditinggal begitu saja oleh suaminya selama 4 tahun, mengaku menjalin hubungan/pacaran dengan dua pria.
Dia pun bingung siapa ayah biologis dari anak yang Ia kandung dan sudah dipaksa dilahirkan itu.
"Saya panik karena tidak ada yang bertanggung jawab. Saya udah bilang ke pacar, bilangnya akan bertanggung jawab tapi tidak ada," sambung DN.
"Berpacaran dengan dua orang B dan F, ujarnya.
Sementara sang suami yang belum resmi menceraikannya sudah hilang kontak, dan kabarnya berada di Bandung.
Dari hasil pernikahan suaminya, DN telah memiliki dua anak, masing-masing berusia 7 dan 4 tahun.
5. DN Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan DN (30) sebagai tersangka.