Terancam 10 Tahun Penjara, Pengakuan Ibu Muda Lahirkan Bayi Hasil Pacaran dengan 2 Pria: Saya Panik

Kelakuan DN (30), ibu muda, warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, menggegerkan Kota Tasikmalaya.

Editor: Kurniawati Hasjanah
thehits.co.nz
Ilustrasi Bayi 

"Untuk memastikan kami lakukan pemeriksaan medis terhadap DN, dan keterangan dokter kandungan memang baru melahirkan. Lalu kami dalami, kumpulkan keterangan saksi-saksi kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Kasat Reskrim Polres Tasik.alaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, Jumat (13/9/2019).

Sejumlah bukti juga diperkuat dengan hasil autopsi terhadap janin bayi yang dikubur DN.

"Berdasar hasil autopsi bayi tersebut secara paksa dilahirkan dengan cara diurut oleh DN," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Dadang perbuatan yang Ia lakukan karena bayi yang dikandung merupakan hubungan diluar nikah.

Akibat perbuatannya, DN akan dikenai pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman kurungan penjara 10 tahun," ujar Dadang.

Dia menambahkan pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Masih kami dalami apakah ada pihak yang membantu atau mengintervensi pelaku," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 5 Fakta Ibu Muda di Tasik Lahirkan Bayi Hasil Pacaran dengan 2 Pria, Nasib Bayinya Mengenaskan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved