Lewat Aplikasi Chat, Tiga Pria Sukses Bujuk 4 Wanita dan Lakukan Tindak Asusila di Hotel
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pencuri yang menggunakan aplikasi chat untuk menipu empat wanita.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Tiga pria berinisial MHT (26), KKH (23), dan RK (24) telah melobi empat perempuan melalui aplikasi chat, Badoo.
Beberapa hari melobi, alhasil empat perempuan itu menuruti permintaan tiga pria yang mengajaknya bermalam di kamar hotel kelas melati, kawasan Senen Jakarta Pusat.
Tiga pria tersebut merupakan sekawanan pencuri yang hendak membuat para korbannya merugi.
Untuk mengelabui korbannya, tiga pria tersebut semula mengajak perempuan (korban) bermain permainan Ludo melalui smartphone.
"Yang kalah, minum air jeruk," kata pria bernisial RK, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
• Jakmania Bantah Serang Bus Persib Bandung di Bogor: Kami Juga Sering Kena Timpuk di Situ
• Gudang Barang Alfamidi di Cikupa Kabupaten Tangerang Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah
• Wacana Wagub DKI Jakarta Lebih dari 1 Orang, Anies Baswedan: Saya Tak Berwacana Pro dan Kontra
Air jeruk itu, lanjutnya, telah dicampur dengan cairan yang mampu membuat peminumnya tak sadar diri.
Benar saja, perempuan (korban) telah banyak meminum air jeruk tersebut lantaran kalah bermain Ludo.
Tak lama, korban tak sadar diri. Alhasil tiga sekawanan pencuri itu langsung melakukan tindak asusila terhadapnya.
"Iya, itu korban sudah tidak menggunakan celana dalam dan bra," ucap Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi, di tempat dan waktu yang sama.
"Dan kami juga sekarang sedang melakukan visum," sambungnya.
Arie, sapaannya, menyebut tiga tersangka pria ini melakukan modus yang sama terhadap keempat korban perempuan.
"Tapi di hari yang berbeda. Dari keempat perempuan, itu tiga tersangkanya melakukan aksi di tiga hotel berbeda, pada kawasan Senen," tutur Arie.
Kini, tiga sekawanan pencuri itu telah diamankan pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
Dua di antara tersangka mengalami luka tembak di kakinya lantaran melawan polisi kala hendak diamankan, di kawasan Senen Jakarta Pusat, pada kemarin atau Minggu (15/9/2019).
Akibat tindakannya, para tersangka dijerat pasal 365 tentang pencurian dan pasal 286 tentang perbuatan asusila.
"Tersangka kami jerat pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan karena korban dibuat tidak sadar diri. Kemudian perbuatan cabul, lalu 286 pemerkosaan," pungkas Arie. (*)