Pemprov DKI Jakarta Lakukan Evaluasi Kualitas Udara Setiap 3 Bulan

Guna menekan angka polusi udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Ingub 66/2019 tentang pengendalian kualitas udara.

Humas Pemprov DKI Jakarta
Anies Baswedan Apresiasi Pertunjukan Terbuka Lenong Betawi di Balai Kota DKI 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Guna menekan angka polusi udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) 66/2019 tentang pengendalian kualitas udara.

Sebuluan lebih setelah Ingub tersebut di terbitkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, beragam upaya telah dilakukan pihaknya untuk mengendalikan kualitas udara di ibu kota.

"Misalnya Dinas Lingkungan Hidup, mereka sudah melakukan evaluasi atas cerobong-cerobong asap contohnya," ucapnya, Senin (16/9/2019).

"Kemudian, tempat-tempat yang tidak punya alat ukur, dipasang alat ukur," tambahnya.

Dijelaskan Anies, Pemprov DKI Jakarta sendiri nantinya akan melakukan evaluasi terhadap Ingub 66/2019 itu setiap tiga bulan sekali.

"Nanti komprehensifnya akan kami berikan, tapi saya rasa tak cukup hanya satu bulan, kami akan berikan triwulannya," kata Anies.

Nantinya, laporan evaluasi per tiga bulan itu akan disampaikan berdasarkan data kualitas udara per harinya.

"Kalau datanya dikumpulkan tiap hari seperti data lalu lintas dikumpulkan tiap hari, kemudian udara tiap hari. Nanti kami laporkan berkala," ucapnya.

Anies Baswedan Wajibkan Industri Bercerobong Asap Pasang Alat Ukur Udara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau industri yang aktivitas pembakarannya menimbulkan asap agar segera berbenah.

Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta sudah mendata industri mana saja yang melakukan aktivitas pembakaran hingga menimbulkan asap, salah satunya yang berada di kawasan Cilincing.

Anies lalu menegaskan bahwa industri yang memasang cerobong asap untuk melengkapinya dengan alat ukur udara.

"Jadi nanti biar detilnya pekan depan, diberikan daftarnya. Tapi intinya adalah, tidak boleh ada lagi, cerobong-cerobong asap yang tidak punya alat ukur," kata Anies di Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).

Alat ukur yang dipasang pada industri bercerobong asap pun, kata Anies, harus menunjukkan angka sesuai dengan ketentuan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved