Pemprov DKI Jakarta Lakukan Evaluasi Kualitas Udara Setiap 3 Bulan

Guna menekan angka polusi udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Ingub 66/2019 tentang pengendalian kualitas udara.

Tayang:
Humas Pemprov DKI Jakarta
Anies Baswedan Apresiasi Pertunjukan Terbuka Lenong Betawi di Balai Kota DKI 

Bila tidak sesuai dengan ketentuan, maka industri tersebut harus melakukan perubahan terkait skema pembakaran.

"Setelah diberi waktu (hasil pengukuran udaranya) masih tetap di atas ambang batas maka perusahaan itu bisa dicabut izinnya," tegas Anies.

Anies pun mengatakan, Pemprov DKI Jakarta ingin agar semua yang berkegiatan ekonomi di Jakarta tidak merusak ekologi.

"Karena ekonomi dan ekologi harusnya sejalan. Jangan sampai merusak. Dan itu yang sekarang dilakukan," tutupnya.

Sebelumnya, puluhan lapak industri pembakaran arang dan peleburan alumunium yang beroperasi di wilayah RW 09 Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, disoroti.

Asap dan debu dari pembakaran arang itu dikeluhkan warga sekitar karena membuat masalah, salah satunya sesak nafas.

Adapun Pemerintah Kota Jakarta Utara juga berencana memasang alat ukur udara di empat titik sekitaran lapak-lapak tersebut.

Cemari Udara, Gubernur Anies Ancam Tutup Pembakaran Arang dan Peleburan Alumunium di Cilincing

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin agar Balai Kota DKI Jakarta jadi salah satu lokasi pusat kesenian Betawi, Minggu (15/9/2019).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin agar Balai Kota DKI Jakarta jadi salah satu lokasi pusat kesenian Betawi, Minggu (15/9/2019). (TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan memberikan sanksi kepada pengusaha pembakaran arang dan peleburan alumunium di kawasan Cilincing, Jakarta Utara yang mencermari udara.

Pasalnya, seluruh kegiatan pembakaran yang menghasilkan asap buangan harus memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Harus sesuai standar yang ditetapkan, bila melanggar jangan harap melenggan tak diberik sanksi. Pasti akan diberikan sanksi, penutupan pun mungkin dilakukan," kata Anies Baswedan, Jumat (13/9/2019).

Bila tidak ingin usahanya ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta, Anies menyebut, para pengusaha itu harus memperbaiki mekanisme pembuangan gas hasil pembakaran.

"Semua harus diukur, yang tidak punya alat ukur harus punya alat ukur. Bila tidak memiliki akan diberikan waktu untuk koreksi," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

"Bila setelah waktu yang ditetapkan tidak beri koreksi, maka izinnya akan dicabut," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, aktivitas lapak pembakaran arang dan peleburan alumunium yang dilakukan di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara dikeluhkan warga.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved