Puskesmas Cilincing Investigasi Dampak Industri Arang dan Alumunium, Ini Keluhan Warga
Puskesmas Kecamatan Cilincing melakukan investigasi terkait keluhan warga soal aktivitas industri pembakaran arang dan peleburan alumunium.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Pemilik lapak arang di Jalan Cakung Drain, RW 09 Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara, buka suara terkait aktivitas pembakaran arang yang belakangan disoroti.
Asap dan debu dari pembakaran arang itu dikeluhkan warga sekitar karena membuat masalah, salah satunya sesak nafas.
Seorang pemilik lapak, Murdin Pati (52) menampik keluhan warga.
Menurutnya, keluhan warga soal sesak nafas tidak masuk akal.
Sebab, dirinya mengaku tak pernah merasakan hal tersebut setelah menjalankan usahanya sejak tahun 1996 lalu.
Ia juga menyinggung soal kedua anaknya yang sampai sekarang sehat-sehat saja meskipun setiap hari menghirup asap hasil pembakaran arang.
"Ya kalau masalah itu kan enggak masuk akal oleh karena kalau alasannya asap itu bisa sakit atau bisa menyakitkan itu anak saya dua orang lahir di tengah-tengah asap. Alhamdulillah sehat sampai sekarang," ucapnya, Jumat (13/9/2019).
Ia juga menyatakan bahwa sejumlah cucunya yang tinggal di sekitar juga masih sehat walafiat hingga kini.
"Sekarang cucu saya di sekitar lingkungan ini ada berapa orang masih sehat alhamdulillah. Boleh boleh saya tunjukin orangnya masih sehat alhamdulillah," tuturnya.
Murdin pun mengaku bahwa tempat usahanya itu adalah satu-satunya sumber pendapatan.
Ia pun meminta pemerintah mencarikan lokasi lain apabila lapak miliknya bakal ditertibkan lantaran berstatus ilegal.
"Jadi kalau kita kan begini, intinya kita berusaha di sini mencari nasi sesuaplah, kalaupun tidak ada jalan keluarnya lagi, enggak ada toleransi lagi, kita minta tolong sama pemerintah setempat kita mencarikam lokasi dimana lah kita," tutupnya.
Pemkot Jakut Beri Surat Peringatan Sebelum Tertibkan Lapak Pembakaran Arang dan Alumunium

Sejumlah lapak pembakaran arang dan peleburan alumunium yang ada di Jalan Cakung Drain, Kelurahan Cilincing, Cilincing, berstatus ilegal.
Selain berdiri di atas lahan Pemprov DKI Jakarta, puluhan lapak tersebut pun tidak memiliki izin usaha.