Imam Nahrawi Tersandung Korupsi
Imam Nahrawi Jadi Tersangka Diduga Terima Rp26 M, IGnya Langsung Banjir Pertanyaan & Bernasib Begini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alexander Marwata dikutip TribunJakarta.com dari tayangan langsung Kompas TV, Rabu (18/9/2019).
TONTON JUGA
Alexander Marwata mengatakan, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Setelah pengumuman kabar penetapan tersangka, hal tak biasa terjadi pada media sosial Instagram Imam Nahrawi, nahrawi_imam.
Pantauan TribunJakarta.com Instagram Menpora yang baru mengunggah foto sekitar empat jam lalu itu dibanjiri ratusan komentar netizen.
• Oknum Polisi Sekaligus Guru Ngaji Lakukan Seks Menyimpang ke 5 Anak, Korban Diancam Diazab 7 Turunan
TONTON JUGA
Sebagian besar netizen bertanya terkait kebenaran kabar yang mengatakan Imam Nahrawi menjadi tersangka.
"Jadi tersangka pak?"
"Benar pak Jadi tersangka? tadi saya lihat di berita,"
"Saya enggak nyangka bapak jadi tersangka"
• Nenek Bawa Jenazah Cucu Masih Terlihat Muda & Berusia 36 Tahun, Beberkan Anaknya Menikah Usia Segini
Tak cuma pertanyaan, unggahan terbaru Imam Nahrawi itu juga dipenuhi luapan kekecewaan pengguna Instagram mendengar kabar tersebut.
Namun selang beberapa menit kemudian, akun Instagram Imam Nahrawi langsung mematikan kolom komentar.
Bukan hanya satu, akun Imam Nahrawi juga membatasi komentar hampir di seluruh unggahannya.
• Jawaban DJ Bebby Fey Bikin Kaget Pilih Dibelai Genderuwo atau YouTuber, Ungkap Masa Lalunya

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Ngaku 6 Kali Dibelai Genderuwo, DJ Bebby Fey Justru Menikmatinya: 8 Tahun Jadi Janda
Imam Nahrawi Sempat Mengelak
Nama asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, disebut dalam sidang suap di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019).
Miftahul disebut menjadi pengarah pemberian uang dari pejabat KONI kepada sejumlah pejabat Kemenpora.
Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam surat dakwaan terhadap Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Ditemui di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (22/3/2019), Imam meyakinkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Kami akan melihat nanti antara fakta dan opini yang dibangun. Tentu saya juga tidak tahu siapa yang membuat inisial-inisial itu, termasuk siapa yang menafsirkan inisial itu, dan saya pastikan saya tidak terlibat, dan saya tidak tahu-menahu," kata Imam.
Imam menyatakan akan menghargai dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ia pun menyatakan siap memenuhi panggilan jika diperlukan.
Sebab, dengan cara itulah ia bisa memberikan penjelasan.
"Makanya, saya terus terang akan menghargai proses itu. Namun, jangan bangun opini yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Begitu saja," ucap politisi PKB itu.
"Tafsirkan sendiri antara opini dan fakta hukum karena siapa pun bisa menulis apa pun. Namun, tentu saya tidak merasa dan tidak tahu-menahu tentang hal itu," kata Imam.
Menurut jaksa KPK, Miftahul pernah mengarahkan agar terdakwa Endang mencatat daftar pejabat Kemenpora yang akan menerima uang.
Komitmen fee dalam suap KONI terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Dana yang diminta dalam proposal itu sejumlah Rp 17,9 miliar.
Adapun, dalam daftar yang dibuat Suradi tertulis inisial MLY, yang berarti Mulyana, sejumlah Rp 400 juta.
Kemudian, AP yang berarti Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora sebesar Rp 250 juta.
Selain itu, EK yang memaksudkan Eko Triyanta selaku staf Kemenpora sebesar Rp 20 juta.
Menurut jaksa, Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI.
Selanjutnya, dalam rangka memenuhi permintaan komitmen fee tersebut, Johny bersama Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, memberikan hadiah berupa uang dan barang kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana.
Awalnya, KONI mengajukan proposal persetujuan dan pencairan dana hibah dari Kemenpora.
Dana tersebut untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Proposal tersebut kemudian disetujui Kemenpora dengan jumlah yang akan diberikan sebesar Rp 30 miliar dari yang diminta Rp 50 miliar.
Setelah itu, Ending disarankan oleh Mulyana agar berkoordinasi dengan Miftahul Ulum.
Koordinasi itu untuk menentukan jumlah komitmen fee yang harus diberikan KONI kepada pihak Kemenpora.