Kasus Pria Rudapaksa Gadis Bermodus Suntik Vitamin C di Depok, Polisi Dalami Adanya Korban Lain

Polisi masih terus menggali keterangan dari pelaku yang rudapaksa wanita dengan modus suntikan vitamin C.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi masih terus menggali keterangan dari BSN (25), terkait aksi rudapaksa yang ia lakukan pada seorang wanita berinisial AM (24) di kawasan Pengasinan Kecamatan Sawangan Kota Depok.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, dilihat dari cara pelaku berkomunikasi dengan AM di media sosial hingga mengajak menikah, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya selain AM.

“Bisa jadi ada yang berikutnya ya karena dilihat dari cara dan komunikasi pelaku di media sosial, ini nampaknya ada beberapa orang yang diajak komunikasi, caranya dia ini random ya,” kata Azis di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (18/9/2019).

Azis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu berhati-hati dengan orang yang baru dikenal apalagi melalui media sosial mengingat dampak buruk dari kejadian tersebut.

“Komunikasi di sosmed baik tapi harus hati-hati, jangan percaya dengan orang yang baru dikenal, jika ada tanda-tanda mencurigakan segera ditinggalkan, karena mengenal orang untuk dinikahi perlu penyesuaian lebih dalam,” katanya.

Saat ini, pelaku pun telah menyesali perbuatannya dan harus mendekap dibalik dinginnya jeruji besi ruang tahanan Mapolresta Depok akibat perbuatannya.

“Pasal yang kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, ancama penjaar 12 tahun,” tandasnya.

BSN (25) ketika diamankan di Mapolresta Depok oleh Tim Srikandi Satreskrim Mapolresta Depok.
BSN (25) ketika diamankan di Mapolresta Depok oleh Tim Srikandi Satreskrim Mapolresta Depok. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Kronologi Kejadian

Seorang pria asal Depok berinisial BSN (25), tega merudapaksa seorang gadis berinisial AM (24) dengan modus menyuntikan vitamin C ketubuh korban.

Kejadian tersebut bermula ketika pelaku dan korban, janjian untuk bertemu di kawasan Depok Trade Center (DTC) pada Jumat (13/9/2019) silam sekira pukul 21.00 WIB.

Setelah bertemu, pelaku pun mengajak korban untuk pergi ke rumah kakaknya di daerah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

Setibanya di rumah kakaknya, pelaku pun mengajak korban masuk ke dalam rumah yang tengah dalam kondisi sepi.

"Di sana korban diajak masuk ke rumahnya yang sepi, dan ditawarkan suntik vitamin C," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Azis Andriansyah dikonfirmasi kejadian tersebut, Rabu (18/9/2019).

Live Streaming Persib Bandung Vs Semen Padang - Febri dan Ezechiel Absen, Omid Trauma?

Live Streaming Timnas U16 Indonesia Vs Mariana Utara Petang Ini, Saksikan di RCTI atau Mola TV

Jadwal Liga Champions Malam Ini - Ada 2 Big Match dan 2 Siaran Langsung di SCTV

Nenek Jalan Kaki Gendong Jenazah Cucunya Diberi Uang Polisi, Ayah Si Bayi Belum Tampak

Azis mengatakan berdasarkan pengakuannya awalnya korban sempat menolak, sebelum akhirnya diyakinkan kembali oleh pelalu dan korban pun menurutinya.

"Pelaku menyuntikan vitamin C itu ke tangan korban, kemudian korban ini pingsan dan tak sadarkan diri. Nah ketika itulah pelaku melancarkan aksinya," jelas Azis.

Namun, tak berselang lama sekira pukul 22.00 WIB korban terbangun dalam kondisi sangat lemah dan menyadari perbuatan bejat yang dilakukan pelalu terhadapnya.

Akhirnya, korban pun menghubungi adik kandungnya dan meminta untuk dijemput meski masih dalam keadaan lemas tak berdaya.

Tak berselang lama, Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok yang mendapat laporan tersebut pun segera bergerak dan mengamankan pelaku BSN.

Mantan Petugas Medis

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, pelaku mengerti cara menyuntikan obat tersebut lantaran memang memiliki latar belakang pekerjaan sebagai petugas medis.

“Dia ini salah satu tim medis disebuah instansi sebelumnya, dia punya keahlian dibidang farmasi,” ujar Azis dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (18/9/2019).

Azis juga mengatakan, obat yang disuntikan kedalam tubuh korbannya merupakan sisa persediaan obat yang dimiliki pelaku ketika masih bekerja.

“Dia punya stok sebelumnya, dia kan petugas farmasi, dia memiliki persediaan,” tambahnya.

Selain memiliki persediaan obat, Azis juga mengatakan pelaku mengetahui sejumlah apotik yang memperjual belikan obat tersebut.

“Dan dia sudah kenal beberapa apotik yang menyediakan obat tersebut,” paparnya.

Atas perbuatannya, Azis mengatakan pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancama pidana penjara 12 tahun lamanya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved