Saksi BNNP DKI Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Narkoba Jefri Nichol Ditunda
Mulanya, persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa aktor Jefri Nichol ditunda.
Mulanya, persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, saksi fakta dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhalangan hadir.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya sudah bikin panggilan. Tapi kami dapat informasi dari BNNP DKI, saksi tidak bisa hadir hari ini," kata Jaksa Jefri Hardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Ketua Majelis Hakim Krisnugroho pun mengambil keputusan untuk menunda persidangan.
"Hari ini saksi dari JPU dikonfirmasi tidak bisa hadir. Sidang ditunda hingga 30 September. Diberikan kesempatan pada JPU untuk hadirkan saksinya," ujar Krisnugroho.
Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Jefri di kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, 22 Juli 2019.
• Dishub dan Satpol PP Jakarta Barat Razia Gabungan, Miras Hingga Mobil Barang Disita
• Persija Jakarta Resmi Perkenalkan Farri Agri Sebagai Pemain Baru
• Keponakan Dipalak Rp 20 Ribu, Preman Kampung Meninggal Dikeroyok, Begini Kronologisnya
Saat itu, ia diketahui baru saja membeli kertas pembungkus tembakau atau papir.
Aktor berusia 20 tahun itu kemudian dibawa ke apartemennya di Kemang, Mampang Prapatan.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang tersimpan di dalam kulkas.