Kenali Cara Tepat Gunakan Kain Basah dalam Kasus Kebakaran

Penggunaan kain basah guna menutup kebocoran tabung gas dalam kasus kebakaran kerap digunakan warga yang tidak memiliki Apar.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Warga RW 03 Kelurahan Kalisari saat mendapat sosialisasi dari personel pemadam Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019). 

Cegah Musibah Kebakaran, Pihak Sudin Damkar Jakarta Pusat Lakukan Sosialiasi ke Kantor Kelurahan

Suku Dinas Pemadam Kebakaran (Sudin Damkar) Jakarta Pusat, gencar melakukan sosialisasi kepada pegawai Kelurahan yang berada di kawasan Jakarta Pusat.

Hal itu dilakukan terkait Intruksi Gubernur (Ingub) No 65 Tahun 2019 Gerakan Warga Cegah Kebakaran.

Kasudin Damkar Jakarta Pusat, Hardisiswan, menyebut pihaknya telah lakukan pendataan ke setiap rumah warga.

Pendataan tersebut, sambungnya, dibantu oleh kader dasa wisma yang didampingi petugas pemadam melakukan pengecekan ke rumah-rumah warga.

"Ini tahap awal, dua RW per kelurahan dengan masing-masing RT 20 rumah," kata Hardisiswan saat diwawancarai di kantor Dinas Pemadam Kebakaran, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/9/2019).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Bantah Kabar Anggota Dewan Gadaikan SK ke Bank

Ojol Nabrak Mobilnya Ganti Rugi Rp200 Ribu, Sikap Olla Ramlan Diungkap Asisten: Ibu Sangat Bijak

Belum Genap Sebulan Menjabat, Sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta Gadaikan SK ke Bank

Dari data tersebut, lanjutnya, sekitar 100 rumah yang berada di wilayah Jakarta Pusat masuk dalam kategori rawan kebakaran.

Karenanya, rumah-rumah yang masuk kategori rawan kebakaran itu akan dipasang stiker khusus.

"Jadi, petugas mendatangi rumah warga dan memberikan 10 pertanyaan. Jika ada tiga pertanyaan yang tidak terpenuhi seperti pemasangan instalasi listrik dan kompor gas, maka rumah akan dipasang stiker rumah bahwa rawan kebakaran," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved