Demo Tolak RUU KUHP dan UU KPK
BERITA FOTO Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR RI, Ada yang Salat Samping Kawat Berduri
Berangsur massa mahasiswa dari sejumlah universitas berkumpul di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Y Gustaman
Ketika ditanya perbedaan sikap antara revisi UU KPK dan RUU lainnya yang meminta ditunda pengesahannya oleh DPR saat ini, Jokowi menyebut revisi UU KPK merupakan inisiasi DPR.
"Yang satu itu (revisi UU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU KUHP, Pertanahan dan lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," jelas Jokowi.
Aksi unjuk rasa terus terjadi setelah revisi UU KPK disahkan.
Presiden pun diminta untuk menerbitkan Perppu sebagai salah satu cara untuk membatalkan revisi UU KPK.
"Kalau Presiden merasa ada kondisi darurat yang butuh penanganan langsung dan segera, dia bisa keluarkan Perppu tanpa harus meminta pandangan siapa pun."
"Itu kan prerogatif Presiden," beber Peneliti Formappi Lucius Karus di Jalan Tarumanegara, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (22/9/2019).
Beda Sikap
Presiden Jokowi berbeda sikap soal revisi Undang-Undang KPK dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana, meski keduanya mendapatkan tentangan dari masyarakat.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, terdapat berbagai alasan pemerintah menyetujui revisi Undang-undang KPK.
Hasil survei, katanya, menunjukkan respons setuju lebih banyak dibanding yang tidak setuju direvisi.
"44,9 persen (setuju) dari survei Litbang Kompas."
"Kedua, ada alasan lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi."
"Nah, ini enggak dipahami masyatakat," tutur Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Survei Litbang Kompas yang dirilis pada 16 September lalu menunjukkan, 44,9 persen masyarakat mendukung revisi UU KPK.
Sedangkan yang tidak setuju 39,9 persen, dan yang menjawab tidak tahu 15,2 persen.