Muntah Darah Dianiaya Ayah Tiri, Balita 14 Bulan di Sumsel Trauma hingga Begini Saat Didekati Pria

Balita 14 bulan di Kecamatan Sindang, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan bernama Alif Alfaris mengalami nasib nahas.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Wahyu Aji
Sripoku
Balita Berumur 14 Bulan di OKU Selatan Ini Dianiaya Ayah Tiri, Sekujur Tubuh Lebam Membiru, Sempat Kritis 

ZFL (20) mengaku telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak tirinya, SU (4,8) dikediamannya di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.

TribunJakarta.com mengutip TribunnewsBogor terkait sejumlah fakta mengenai kasus tersebut.

Perilaku ZFL terungkap setelah adanya kecurigaan dari pihak puskesmas yang mendapati SU sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka lebam ditubuhnya ketika dibawa oleh ZFL ke puskesmas pada 11 September 2019.

ZFL ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2019 setelah mengakui perbuatannya kepada penyidik Reskrim Polresta Bogor Kota melalui unit perlindungan perempuan dan anak

Saat digelandang petugas kepolisian ZFL pun hanya bisa tertuntuk dan sesekali mengusap matanya dan membenahi penutup wajahnya.

ZFL (20) ibu tiri yang menganiaya balita hingga tewas saat digiring di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (19/9/2019)
ZFL (20) ibu tiri yang menganiaya balita hingga tewas saat digiring di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (19/9/2019) (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian ZFL mengaku kesal kepada anak tirinya karena buang air kecil dan buang air besar dicelana.

Melihat kejadian tersebut ibu tiri korban langsung mencubit SU sebanyak tujuh kali di tangan, paha dan betis korban.

Tak hanya itu ZFL yang juga memiliki anak kandung berusia 1,5 tahun sering melampiaskan kekesalannya kepada anak tirinya.

"Iya jadi kalau anak ini membuat kesal pelampiasannya kepada anak tirinya ini, terakhir kali itu karena ada kekesalan dia tarik rambutnya dia jambak lengannya cubit dadanya dibenturkan kepalanya ditembok hasil autopsi tulang tengkorak retak sempat kejang kejang," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser saat pers rilis di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis (19/8/2019).

Kombes Pol Hendri Fiuser juga mengungkapkan bahwa prilaku kekerasan juga sering dilakukan oleh pelaku.

Namun yang terparah dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB yang menyebabkan korban mengalami panas hingga kejang.

Atas perbuatannya tersebut ZFL disangkakan pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002.

"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Satreskrim Polresta Bogor Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan motip pelaku berinisial ZFL melakukan tindak kekerasan kepada anak tirinya.

Dari hasil pemeriksaan psikologis tersangka ZFL tidak menderita gangguan jiwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved