Begini Kondisi Rumah Dandhy Dwi Laksono Setelah Sempat Ditangkap Polisi

kediaman Dandhy Dwi Laksono tampak sepi di Perumahan Jatiwaringin Asri, Jalan Sangata 2, Blok I-2, RT04/05, Kelurahan Jatiwaringin.

TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Kediaman Dandhy Dwi Laksono di Perumahan Jatiwaringin Asri, Jalan Sangata 2, Blok I-2, RT04/05, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOKGEDE - Setelah sempat diringkus polisi, kediaman Dandhy Dwi Laksono tampak sepi di Perumahan Jatiwaringin Asri, Jalan Sangata 2, Blok I-2, RT04/05, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Kamis (26/9/2019).

Pantauan TribunJakarta.com, Jumat (27/9/2019), kediaman Dandhy nampak sepi, terdapat kendaraan roda empat Honda Mobilio berwarna hitam terparkir di dalam halaman rumah berpagar putih.

Wartawan kami berusaha untuk meminta keterangan langsung dari penghuni rumah, namun ketika disapa beberapa kali, tidak ada jawaban dari siapapun yang berada di dalam kediaman Dandhy.

Berdasarkan infomasi, Dandhy sudah dipulangkan setelah diperiksa Polda Metro Jaya. Saat ini, dia diketahui sedang beristirahat di dalam rumah dan belum berkenan ditemui.

Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019)
Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019) (Krtistian Erdianto/Kompas.com)

Dikutip Tribunnews.com, kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.

Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".

Tagar Bebaskan Ananda Badudu dan Bebaskan Dandhy Laksono Jadi Trending Topic Twitter

Ananda Badudu Eks Vokalis Banda Neira
Ananda Badudu Eks Vokalis Banda Neira (Instagran @anadabadudu)

Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhyLaksono masuk 5 besar trending topic twitter.

Dilansir dari Tribunnews.com, sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam.

Istri Dandhy, Irna Gustiawati mengatakan, suaminya ditangkap di kediaman mereka di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

Dijelakannya, penangkapan Dandhy Dwi Laksono disebabkan unggahan sutradara yang menggarap "Sexy Killers" di media sosial.

Menurut Irna, penangkapan bermula ketika suaminya itu baru tiba dirumah sekira pukul 22.30 WIB. Lalu, 15 menit kemudian pintu rumah mereka digedor.

Kemudian Dandhy membukakan pintu. Namun, rombongan bernama Fathur itu mengaku akan menangkap Dandhy karena unggahan mengenai Papua.

Hingga sekira pukul 23.05, tim yang terdiri dari empat orang membawa Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan mobil Fortuner bernomor polisi D 216 CC.

Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi atas tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Jumat (27/9/2019) pagi ini, Polda Metro Jaya menangkap musisi sekaligus mantan wartawan Tempo Ananda Badudu.

Hal itu telah dibenarkan Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan terhadap Ananda ketika penangkapan.

Menurutnya, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun dirinya melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasisa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Dilempar Batu Saat Aksi Demo, Lampu Lalu Lintas di Pejompongan Rusak

Berkedok Petugas PDAM, Erwin Ancam Penjaga Koperasi Pakai Celurit: Aksinya Gagal saat Disikut Korban

Pulih dari Cedera Parah, Andre Oktaviansyah Dapat Catatan Khusus Fakhri Husaini

Sebab, seperti diketahui, Ananda menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.

Kendati demikian, Feri mengatakan bahwa pihaknya sedang mengecek lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana beserta pasal yang disangkakan.

Penangkapan terhadap dirinya juga ia curahkan melalui twitter sekira pukul 04.37.

Melalui akun twitter @anandabadudu ia menuliskan 'Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa'.

Akibat dua penangkapan itu, tagar bebaskan keduanya memuncaki trending topic twitter.

Hingga berita ini diturunkan, #BebaskanAnandaBadudu sudah di tweet 15,3 ribu, sedangkan #BebaskanDandhyLaksono sudah di tweet 12,8 ribu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved