Soroti RUU Pertanahan, Hotman Paris Desak Perusahaan Properti untuk Berjuang: Rakyat Akan Dirugikan!

Pengacara terkenal Hotman Paris soroti RUU Pertanahan, dan ajak perusahaan properti berjuang.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Youtube Hotman Paris
Youtube Hotman Paris 30 Januari 2019. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengacara terkenal Hotman Paris soroti RUU Pertanahan tentang hak guna bangunan.

Pantauan TribunJakarta.com, di RUU Pertanahan terdapat pasal yang mengatur soal hak guna bangunan atau HGB.

Dalam RUU Pertanahan tersebut dijelaskan, izin HGB hanya dapat diperpanjang satu kali.

Kemudian disebutkan ada kemungkinan untuk diperpanjang untuk yang kedua kali.

Adanya aturan yang membatasi izin hak guna bangunan, membuat Hotman Paris angkat bicara.

Cewek ABG Ajak Selingkuhan dan Pecandu Lem Aibon Bunuh Kekasih, Ini Motifnya

Pasal tersebut menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris.

Ia mengomentari pasal tersebut melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Dalam komentarnya, Hotman Paris tampak kurang setuju dengan RUU Pertanahan tersebut.

Bahkan ia menentang RUU tersebut disahkan.

Pasalnya menurut Hotman Paris, RUU Pertanahan tentang HGB tersebut dapat memberatkan rakyat.

Ini Cuitan Terakhir Ananda Badudu Eks Personel Banda Neira, Sebelum Digiring ke Polda Metro Jaya

Sebab dalam pasal tersebut tertera hak guna bagunan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Ada pun kemungkinan perpanjangan izin selanjutnya hanya sampai dua kali perpanjangan hak guna bangunan.

Artinya, suatu saat setelah masa izin hak guna bangunan habis tanah dan bangunan tersebut akan diambil oleh negara.

Sementara di Undang-undang Agraria yang lama, lanjut Hotman Paris, HGB tersebut bisa diperpanjang sampai kapan pun.

Asalkan HGB tersebut diperpanjang tepat waktu.

Melalui unggahannya tersebut, Hotman Paris mengajak seluruh perusahaan properti berjuang.

"Seluruh perusahaan properti ayo berjuang dong," kata Hotman Paris

Hotman Paris mengajak perusahaan properti dan developer untuk ikut bersuara terkait RUU Pertanahan.

"HGB itu kan dari perusahaan properti dijual kepada rakyat," ujar Hotman Paris.

Hotman Paris menyinggung perusahaan properti dan developer sudah menikmati banyak keuntungan.

Takut Diceraikan, Istri Izinkan Suami Cabuli Anak Kandungnya: Koban Lompat dari Motor dan Lapor Guru

Kini saatnya mereka ikut berjuang mempertahankan hak rakyat.

"Ikut bersuara dong perusahaan properti dan developer, kau kan sudah menikmati untung yang sangat banyak," lanjut Hotman Paris.

Hotman Paris mengajak para perusahaan properti untuk menentang RUU Pertanahan, terkait perpanjangan izin HGB yang dibatasi.

"Kita menentang RUU Pertanahan, yang membatasi berlakunya HGB,"

"Rakyat akan dirugikan!" Tegas Hotman Paris.

Hotman Paris Keheranan Soal Pasal Unggas di RUU KUHP

Hotman Paris menyoroti Pasal 278 di RUU KUHP.

Pantauan TribunJakarta.com di pasal tersebut mengatur soal unggas peliharaan peternak.

Jika unggas semisal ayam, bebek, angsa atau kalkun peliharaan masuk ke dalam perkarangan seseorang, maka peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II," demikian Pasal 278.

Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.

"Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II." Pasal 279, Ayat 1.

Ananda Badudu Eks Vokalis Banda Neira Ditangkap Polisi: Media Sosialnya Banjir Ucapan Semangat & Doa

"Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara." Pasal 279, Ayat 2.

Menelaah pasal tersebut, Hotman Paris dibuat keheranan.

Mulanya Hotman Paris meminta seluruh pihak yang memelihara unggas untuk berhati-hati.

"Halo hati-hati menjaga ayam kamu, kalau ayam kamu nyasar ke kebun orang atau ke perkarangan orang," ucap Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari Instagram, pada Rabu (25/9/2019).

"Yang sedang ditanami sesuatu, bisa lu kena denda Rp1 juta," tambahnya.

Sambil mengarahkan kamera ponsel ke arah ketikan Pasal 278 RUU KUHP, Hotman Paris bertanya bagaimana apabila yang memasuki kebun atau pekarangan tersebut adalah sapi.

Hotman Paris bertanya apakah denda yang dikenakan ke pemilik sapi atau kuda akan serupa dengan pemilik ayam.

"Itu baru ayam bagaimana kalau kuda atau sapi yang nyasar?" tanya Hotman Paris heran.

Penggarap Film Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

"Itu bagaimana? ayam kan 1kg kalau kerbau bisa 1 ton,"

"Jadi dendanya nambah enggak?" tambahnya.

Hotman Paris mengaku itu salah satu pertanyaan yang ingin ia sampaikan ke pembuat RUU KUHP.

"Nah ini yang salah satu pertanyaan kepada pembuaat RUU KHU pidana," ucap Hotman Paris.

"Ayam kamu enggak boleh masuk ke pakarangn yang ada taneman," tegasnya.

Pada bagian caption Hotman Paris berseloroh jika RUU KUHP disahkan, maka seluruh peternak harus memasang kamera CCTV di kaki ayamnya.

Hotman Paris mengatakan hal tersebut demi mencegah ayam masuk ke dalam kebun atau pekarangan orang lain.

"Hati-hati jika RUU KUHP disahkan, maka setiap petani harus pasang cctv di kaki ayamnya agar ketahuan ayamnya itu masuk pekarangan orang," tulis Hotman Paris.

Hotman Paris menungkapkan hal tersebut dapat membuat peternak bangkrut, mengingat harga kamera CCTV yang lumayan mahal.

"Wahh bangkrut deh.. cctv bisa beli 50 ekor ayam. Gimana dong??," tulis Hotman Paris.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved