Demo Tolak RUU KUHP dan UU KPK

Serius Ikut Demo, Mahasiswi Ini Siapkan Kacamata Renang, Deodoran, Salep Luka, Hingga Body Lotion

Serius ikut demo Lola Febiola, mahasiswi Unindra, ini menyiapkan kacamata renang mengantisipasi gas air mata saat demo di Gedung DPR-MPR.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Lola Febiola, mahasiswi Unindra, menunjukkan kacamata renang sebagai perlengkapan untuk mengantisipasi gas air mata ketika berdemo saat ditemui di kampusnya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (30/9/2019). 

Ia bersama puluhan pelajar pagi tadi diamankan di Mapolresta Depok, karena bersikeras ingin berdemo di DPR dan melihat RKUHP merugikan rakyat.

RR mengaku mengetahui bahwa apabila ada hewan unggas masuk ke pekarangan warga, maka pemiliknya akan didenda Rp 10 juta.

"Masa ayam kalau masuk ke rumah orang di denda Rp 10 juta," ujar RR di Mapolresta Depok, Senin (30/9/2019).

"Bisa rugi bandar ini. Mana nenek saya ayamnya banyak," tegas RR.

RR membenarkan hendak berangkat ke DPR tanpa seizin orangtua dan memilih bolos dari sekolahnya.

"Belum izin, ya gak masuk sekolahnya. Masa mahasiswa kemarin demo malah dipukuli, ya kami anak sekolah juga harus demo," tegasnya.

Meski begitu, RR menuturkan dirinya tak mengetahui Undang-Undang apa yang ia maksudkan.

"Gak tahu kalau Revisi Undang-Undang apaan yang ada ayam-ayamnya itu, tahunya yang RUU KPK," ujarnya.

Soal pemilik bakal kena denda jika unggas peliharaannya masuk ke tanah tetangga ada dalam Rancangan UU KUHP Pasal 278 terkait Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima Rupiah."

"Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tempo hari menegaskan pengaturan soal unggas dalam KUHP masih dibutuhkan petani.

"Ketentuan pasal ini merupakan materi yang sebelumnya telah diatur dalam KUHP lama."

"Saat ini di perdesaan masih diperlukan untuk melindungi para petani," Yasonna, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved