Demo Tolak RUU KUHP dan UU KPK
Serius Ikut Demo, Mahasiswi Ini Siapkan Kacamata Renang, Deodoran, Salep Luka, Hingga Body Lotion
Serius ikut demo Lola Febiola, mahasiswi Unindra, ini menyiapkan kacamata renang mengantisipasi gas air mata saat demo di Gedung DPR-MPR.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Y Gustaman
Merujuk hasil revisi KUHP, Yasonna menambahkan, setiap orang yang membiarkan unggas di ternaknya berjalan di kebun justru ancamannya dibuat kategori dua menjadi lebih rendah dari apa yang diatur KUHP.
"Mengapa ini masih diatur kita ini masih ada desa," Yasonna menjelaskan.
Dalam KUHP lama Pasal 548 disebutkan barangsiapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Dikatakan Yasonna, masyarakat Indonesia banyak yang agraris. Artinya masih banyak petani yang membibit, bersawah dan lainnya.
Di revisi pasal jika ada orang usil dia tidak pidana badan.
"Dia hanya denda dan itu ada KUHP lama dan di KUHP lama lebih berat sanksinya."
"Nah, kita buat lebih rendah. Jadi, jangan dikatakan mengkriminalisasi," Yasonna menambahkan.
Pelajar Demo Tahu dari WhatsApp
RR dan puluhan pelajar lainnya diamankan dari sejumlah lokasi sedang menumpang truk bak terbuka.
Tak hanya SMA, pelajar SMP pun turut diamankan.
Dari belasan handphone yang disita milik pelajar, terungkap mereka telah janjian untuk ke DPR.
Ajakan ini diketahui berdasar pesan grup di aplikasi WhatsApp.
"Iya itu handphone saya, tapi saya mah ikut-ikut doang ke DPR janjian di grup," ujar seorang pelajar.
Dalam chat tersebut, tertulis dari salah seorang pelajar untuk kumpul di kediamannya sebelum berangkat.
"Ke home gua dulu sini pada-pada," tulisnya dalam pesan di grup aplikasi whatsapp.