Coba Bunuh dan Kuasai Harta Suami, Istri dan Selingkuhannya Sewa Pembunuh Bayaran
Percobaan pembunuhan berencana ini dipicu rasa sakit hati usai diselingkuhi dan niat untuk menguasai harta
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
BHS (kiri) dan YL saat diekspos di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019).
Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak. Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.
• Cara Mudah Pakai Produk Cushion Agar Wajahmu Tampak Lebih Glowing
• Polisi Tunggu Saksi Ahli Pidana Terkait Kasus Tewasnya ART Bima Aryo yang Diduga Digigit Anjing
Sementara pembunuh bayaran HER dan BK hingga saat ini masih buron.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Caption: BHS (kiri) dan YL saat diekspos di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019).
Rekomendasi untuk Anda