Demo di Jakarta

Dinas Lingkungan Hidup DKI Angkut 20,2 Ton Sampah Hasil Kerusuhan 30 September 2019

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengangkut 20,2 ton sampah sisa kerusuhan yang terjadi pada Senin (30/9/2019) kemarin.

TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Sebuah barrier oranye yang dibakar oleh massa aksi berupa mahasiswa dan pelajar di kawasan Semanggi pada Senin (30/9/2019). 

Mereka diindikasikan akan berangkat ke Jakarta untuk berdemonstrasi, setelah diinterogasi dan diperiksa.

"Total ada 120 lebih, di sini (Mapolsek Serpong) kita lakukan pembinaan," ujar Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto.

Aparat Polres Jakarta Utara Amankan Seorang Pendemo yang Positif Konsumsi Sabu

Polres Metro Jakarta Utara mengamankan sedikitnya 69 orang yang kebanyakan di antaranya masih pelajar saat hendak berangkat ke DPR RI, Senin (30/9/2019).

Salah satu yang diamankan ternyata positif mengonsumsi narkoba.

"Ya jadi kita melakukan sistem random kita melihat gerak gerik maupun perilaku dari para siswa ini lalu kami ada yang mencurigakan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto.

Budhi menyatakan, setelah mengamankan rombongan pelajar itu, polisi melakukan tes urin terhadap beberapa orang.

Hasilnya, satu orang bernama Indra Septian (21) dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

"Ada satu positif jenis sabu dia atas nama IS umur 21 tahun," kata Budhi.

Endang Tarot Sebut Ada Penganggu di Pernikahan Laudya Cynthia Bella, Mantan Engku Emran Bereaksi Ini

Catat! Daftar Lokasi Pelayanan SIM dan STNK Keliling di Jakarta dan Sekitarnya, Selasa (1/10/2019)

Pamer Foto Akrab Makan Bareng Hotman Paris, Farhat Abbas: Menelan Rasa Sakit Karena Dihina

Saat hendak berangkat tadi, Indra memang bersama dengan teman-temannya yang masih pelajar. Ia juga mengaku masih duduk di bangku SMP saat diamankan.

Belakangan, setelah polisi mendata, Indra ternyata sudah berusia 21 tahun.

"Dia ngakunya masih SMP kelas 8 nah ini kita akan cek mendalami data pribadinya," kata Budhi.

"Selanjutnya nanti terhadap yang bersangkutan didalami Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, nanti apabila terbukti melakukan pelanggaran UU Narkotik kita akan proses dengan hukum yang berlaku," imbuh Budhi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved