Rencana Bunuh Suami Pakai Sianida, Istri dan Selingkuhan Terinspirasi Berita Televisi

Suatu ketika, BHS yang tengah menghabiskan waktu bersama YL menonton berita di televisi soal mudahnya mendapatkan sianida

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
BHS (33), saat ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Rabu (2/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - BHS (33) dan selingkuhannya, YL (40), terinspirasi berita di televisi sebelum berencana memakai sianida untuk membunuh VT (42), suami YL.

BHS mengatakan bahwa rencana pembunuhan itu dipikirkan bersama-sama dengan YL.

Suatu ketika, BHS yang tengah menghabiskan waktu bersama YL menonton berita di televisi soal mudahnya mendapatkan sianida.

"Kita lihat berita segala macem. Awal mulanya sih obralan singkat gara-gara melihat berita entah di daerah mana kok mudah sekali mendapatkan sianida tersebut," kata BHS di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (2/10/2019).

Rencana membunuh pakai sianida itu pun diputuskan. Pemicunya, BHS dan YL yang hubungannya semakin dekat berkeinginan menguasai harta VT.

"Pokoknya karena nonton itu, langsung tercetus ide tersebut, terus saya coba cari sianida," kata BHS.

Adapun racun sianida itu dibeli BHS secara online.

Akan tetapi, sebelum membeli racun itu, BHS meminta uang kepada YL.

Ia berbohong bahwa akan membeli racun itu di Singapura hingga akhirnya YL memberikan uang sebesar 3.000 dollar Singapura kepada BHS.

Sianida yang sudah dibeli ditumbuk kedua pelaku lalu dimasukkan ke dalam botol air minuman dan jamu antimasuk angin.

Agar tak menimbulkan kecurigaan, kedua pelaku memasukkan sianida menggunakan jarum suntik agar tidak terlihat.

Sehingga nanti pada saat diminum, suami YL bisa meninggal seketika.

Orangtua Titipkan Sang Anak, Bocah 6 Tahun Tewas Dianiaya Pasangan Sejenisnya: Alami Pembekuan Darah

Hari Batik Nasional, Mengenal Batik Tirta Suci: Motif Asli Kota Tangerang, Butuh Dukungan Pemerintah

Tapi, YL tak cukup berani mengeksekusi rencana ini.

Rencana tinggal rencana.

YL tak cukup nyali mencampurkan sianida ke minuman VT yang sudah diraciknya bersama BHS.

Bulan Juli, YL dan BHS kembali membuat rencana baru untuk menghabisi nyawa VT menggunakan tangan orang lain.

Waktu eksekusi pun sudah ditentukan: 13 September 2019. Skenario sudah dibuat sedemikian rupa.

BHS menyopiri VT dan saat melintas di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS izin keluar karena mual.

VT dibiarkan sendirian di bangku penumpang. Tiba-tiba target didatangi HER dan BK.

Satu dari dua pelaku menghunuskan pisau ke leher target.

Pelaku kembali melayangkan pisau ke perut setelah korban masih hidup.

Dengan tenaga tersisa setelah mendapat tiga tusukan, korban mengambil kemudi lalu kabur dari dua pembunuhnya.

Akhirnya, pada 16 September 2019, polisi berhasil meringkus BHS di Bali, lalu menangkap YL di kediamannya.

BHS dan YL dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.

Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara BK dan HER masih dicari polisi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved