Setahun Selingkuh dengan Istri Majikan, Keduanya Rencanakan Pembunuhan: Terungkap Awal Perkenalan

Adapun rencana pembunuhan terhadap VT berawal dari adanya kecemburuan YL terhadap suaminya yang diduga berselingkuh

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
BHS (kiri) dan YL saat diekspos di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019). 

Sebanyak Rp 100 juta untuk membayar BK dan HER.

"Sisanya yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi.

Akhirnya, pada 16 September 2019, polisi berhasil meringkus BHS di Bali, lalu menangkap YL di kediamannya.

BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.

Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara BK dan HER masih dicari polisi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved