Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Nunung Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa mendakwa Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, dengan tiga pasal, yaitu Pasal 112, 114, dan 127.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
"Karena sudah sesuai (dakwaan Jaksa). Apa yang ada di persidangan kita iya saja," kata Nunung seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (2/10/2019).
Jaksa mendakwa Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, dengan tiga pasal, yaitu Pasal 112, 114, dan 127.
Atas ketiga pasal tersebut, Nunung dan suaminya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pertama menjual atau membeli narkoba dalam Pasal 114, atau memiliki narkoba sabu di Pasal 112, atau yang bersangkutan sebagai pengguna narkoba sebagaimana Pasal 127," ujar Jaksa.
• Sembilan Polisi Korban Kericuhan di DPR Masih Dirawat di RS Polri Kramat Jati
• Jaksa Penuntut Umum Siap Buktikan Dakwaan Terhadap Nunung dan July Jan Sambiran di Persidangan
Sementara itu, pengacara Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, membeberkan alasan kliennya tidak mengajukan eksepsi.
Ia mengatakan, alasan utama tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa adalah karena kliennya masih dalam proses rehabilitasi.
"Kalau persidangannya lama, proses rehabnya akan semakin lama," kata Wijayono.
Kondisi Rina Gunawan Sebelum Meninggal Terkuak, Begini Rahasianya Diet 30 Kg |
![]() |
---|
Kata-kata Terakhir Teddy Syach Kepada Rina Gunawan Sebelum Wafat: Sebagai Suami, Saya Ikhlas, Ridho |
![]() |
---|
Supaya Tetap Bugar, Begini Gaya Olahraga Bambang Pamungkas Saat Pandemi |
![]() |
---|
Hal Ini Bisa Membuat Atta Halilintar Tunda Akad, Begini Persiapan Pernikahan Aurel Hermansyah |
![]() |
---|
Jokowi Tak Pernah Ambil Gaji saat Jabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Bakal Ikuti Jejaknya? |
![]() |
---|