Pencemaran Udara di Jakarta Dinilai Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Esrom Hamonangan menyebut pencemaran udara di DKI Jakarta merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan, dan Kerja Sama Komnas HAM, Esrom Hamonangan menyebut pencemaran udara di DKI Jakarta merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Pencemaran di Jakarta merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa di sini," kata Esrom, sapaannya, saat acara diskusi di kantor KPBB Lantai 12 gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Menurut dia, penguasa atau pihak terkait tak peduli perihal lingkungan dan makluk hidup.
"Mereka tidak peduli soal kebutuhan hak hidup, istilahnya untuk masyarakat. Hak hidup untuk dapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujarnya.
Terlebih, lanjutnya, pencemaran udara di Jakarta dan kota besar lainnya akhir-akhir ini sedang tidak sehat.
"Bahkan 60 persen kawasan Sumatra dan Kalimantan hampir dua bulan ini terpapar oleh asap kebakaran hutan dan lahan. Statusnya berbahaya," ucap Esrom.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, menyatakan juga tak sepakat kebijakan ganjil genap mampu meningkatkan kualitas udara.
"Aturan ganjil genap itu juga salah langkah, sesat pikir. Karena sumber utama pencemaran udara itu kendaraan sepeda motor. Kebijakan ganjil-genap hanya mobil yang dibatasi," kata Ahmad Safrudin, di tempat dan waktu yang sama.
• Kasus Peredaran Narkoba di Bekasi Tahun Ini Mengalami Peningkatan Dibanding Tahun Lalu
• Jabat Wakil Ketua DPRD, Zita Anjani Akan Suarakan Isu Pendidikan dan Wanita ke Pemprov DKI
Sementara, Esrom melanjutkan, hal yang terpenting dari semua usaha pengurangan polisi udara, yaitu perihal tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Menurut Esrom, tujuan hidup yang baik dimulai dari lingkungan sehat.
"Lingkungan hidup yang baik dan sehat itu salah satu tujuannya ya. SDGs ini berhubungan sama HAM. Ini harus dipenuhi oleh pemerintah," ucapnya.
Namun, lanjutnya, hal itu sukar dipenuhi oleh pemerintah.
"Karena terlalu banyak masalah, terlalu banyak yang ingin diurus sama negara.
Terakhir, tak kalah penting adalah hak anak cucu mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat," ucapnya.
Sebab, lanjutnya, hal itu termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 dan UU nomor 26 Tentang Pengadilan HAM.