Penemuan Mayat Sedang Sujud: Korban Pemuda 21 Tahun, Dibunuh Tukang Becak karena Asmara

Kapolres AKBP Bobby Pa'ludin Tambunan mengatakan, tukang becak asal Jombang, Budiono membunuh Achmad Dwi Antoko karena cemburu.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Y Gustaman
(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
Polisi menangkap Budiono (tengah), pembunuh pria jenazahnya ditemukan tergeletak di pinggir alan arteri Surabaya - Madiun, Rabu (2/10/2019). 

Kapolres Jombang AKBP Bobby Pa'ludin Tambunan mengatakan, Budiono membunuh Achmad Dwi Antoko karena cemburu.

Budiono menganggap korban mengganggu hubungan dia dengan pacarnya.

"Dari keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan tersangka, motif ini berawal dari adanya cinta segitiga," ujar Bobby.

"Kebetulan, dia dan korban sama-sama menyukai seorang wanita," ujar Bobby saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (3/10/2019).

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Awalanya, pelaku dan korban bertemu di rumah PR, pacar Budiono, Rabu (2/10/2019).

Sebelumnya, korban terlebih dulu mendatangi rumah PR.

Budiono dan korban terlibat pertengkaran hingga keduanya berkelahi.

Perkelahian berlanjut ke jalan karena korban berusaha menyelamatkan diri.

Jarak rumah PR dengan lokasi perkelahian sekitar 200 meter.

Kabar Sandy Tumiwa: Ingin Sembuh Total dari Narkoba, Putusan Pengadilan Ditunda 2 Pekan

Vivo V17 Pro: Handphone dengan 6 Kamera, Ini Spesifikasinya

Rekaman Pembicaraan Mark Zuckerberg Bocor, Facebook Incar TikTok?

Pemberian Vaksin Rabies Gratis dalam Rangka World Rabies Day di Jakarta Barat Lampaui Target

Berbekal pisau dapur yang dibawanya, Budiono menghabisi nyawa Achmad Dwi Antoko.

Melihat Achmad tersungkur, Budiono kemudian kabur menggunakan becaknya.

Pisau tersebut kemudian dibuang Budiono ke Sungai Brantas.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, penyidik menilai Budiono sudah merencanakan pembunuhan ini.

Atas perbuatannya, Budiono dijerat dengan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Perbuatan pelaku sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," ujar Bobby. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved