WNA Jual Emas Palsu: Uang Tunai Rp 1,5 Miliar hingga Satu Unit Mobil CRV Silver Menjadi Barang Bukti

Karena sudah percaya emas itu asli, EMH pun memesannya sebanyak tiga (3) kilogram

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung (tengah) dan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Falva Yoga (kedua dari kanan), saat memegang barang bukti uang tunai Rp 1,5 miliar dari para pelaku penipuan, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). 

Singkat cerita, tim Resmob Polres Jakarta Pusat pun berhasil membekuk tujuh pelaku penipuan tersebut di pasar swalayan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pukul 17.30 WIB, kemarin atau Rabu (2/10/2019).

Akibat perbuatan tersebut, tujuh pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

"Dari pengakuan para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali di Indonesia. Kami akan mendalaminya lebih lanjut," ujar Falva.

Wali Kota Tangerang Minta Jajarannya Tidak Gagap Teknologi

Rekaman Pembicaraan Mark Zuckerberg Bocor, Facebook Incar TikTok?

Setelah 6 Tahun, PS4 Akhirnya Bisa Main Bareng dengan Pemilik Xbox dan PC

Menurut Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, enam WNA tersebut yakni terdiri dari empat warga negara Afrika Barat dan dua warga negara Kamerun.

Kini, lanjutnya, pihak Polres Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa satu unit mobil CRV silver, 15 kilogram logam berwarna emas, lima gelang berwarna emas, uang tunai Rp 1,5 miliar, satu timbangan emas, dan satu buah tas gendong.

"Semua akan kami proses atas kasus penipuan dengan ancaman hukuman empat (4) tahun penjara," kata Tahan Marpaung, pada lokasi dan waktu yang sama.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved