Dosen IPB yang Ditangkap Simpan Bom Ikan, Polisi Ungkap Peran 9 Orang yang Hendak Lakukan Kerusuhan

Abdul Basith, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) diamankan karena diduga hendak lakukan kerusuhan saat Aksi Mujahid 212 ternyata menyimpan bom ikan.

Penulis: Suharno | Editor: Muhammad Zulfikar
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). 

Kemudian, S dan OS juga bertugas merekrut para operator di lapangan untuk menjalankan rencana tersebut.

Dedi mengatakan bahwa S merekrut empat orang yang berperan sebagai pembuat bom molotov dan pelaku di lapangan.

"Dari S tersebut sudah merekrut 4 orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD, dan SAM, mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor," ungkapnya.

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Besar-besaran untuk Wilayah Jabodetabek dan Kantor Pusat

Kemudian, OS juga merekrut tiga orang yaitu, YF, ALI, dan FEB.

Menurut keterangan polisi, OS menerima dana untuk menjalan rencana tersebut.

Berikutnya, FEB menerima dana tersebut untuk membeli logistik.

"Untuk FEB dia menerima perintah dapat uang untuk operasional di lapangan, sekaligus membeli bahan-bahan yang digunakan untuk bisa merakit bom molotov, yang akan digunakan oleh kelompok mereka untuk melakukan aksi kerusuhan," tutur dia.

Kini, polisi telah menetapkan 10 orang tersebut sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berdasarkan keterangan Dedi, kelompok tersebut ingin membuat rusuh Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI dan berniat menggagalkan pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019-2024 hari ini.

"Motifnya yang jelas membuat kerusuhan dulu, untuk aksi demo itu. Dan tentunya untuk mengagalkan proses kegiatan pelantikan anggota dewan hari ini," ujar Dedi.

Hingga saat ini, ia mengatakan bahwa aparat kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Abdul ditangkap bersama SG, YF, AU, OS dan SS di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu.

Sementara itu, Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti menyebutkan, pihak kampus terkejut dan sangat prihatin dengan kabar dugaan keterlibatan dosen IPB dalam kasus tersebut.

PNS Ini Ubah Ruangan Kerjanya di Kelurahan Rawa Bunga Jatinegara Jakarta Timur Jadi Serba Pink

Yatri menegaskan, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak ada sangkut pautnya dengan kampus IPB.

Terhadap kasus tersebut, sambung Yatri, pihak kampus menghormati proses hukum yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved