Komite Pemilihan Tak Permasalahkan Ketum PSSI Baru Rangkap Jabatan
Ketua Komite Pemilihan (KP), Syarif Bastaman mengatakan tidak ada dalam statuta PSSI larangan rangkap jabatan.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Komite Pemilihan PSSI memastikan tidak akan memberikan larangan kepada siapa pun yang memiliki jabatan di institusi lain mendaftar jadi bakal calon Ketua Umum PSSI.
Saat ini, terdapat beberapa bakal calon Ketum PSSI yang memiliki jabatan di institusi lain yakni La Nyala Matalitti (Ketua DPD RI 2019-2024) dan Mochamad Iriawan di Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Ketua Komite Pemilihan (KP), Syarif Bastaman mengatakan tidak ada dalam statuta PSSI larangan rangkap jabatan.
Siapa pun berhak mencalonkan diri menajdi Ketum PSSI, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Soal rangkap jabatan itu, PSSI tidak melarang, tapi saya rasa ada beberapa jabatan publik yang melarang rangkap jabatan," ujar Syarif di Kantor PSSI, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).
Syarif menuturkan, seluruh bakal calon Ketua Umum PSSI harus sudah memenuhi persyaratan utama minimal lima tahun aktif di ruang lingkup PSSI tidak berturut-turut.
“Pernah ada aktif mengurus klub bola maka itu termasuk atau di Asprov,” paparnya.
Lebih lanjut, Syarif menerangkan bakal calon pendaftar diperbolehkan terlibat dalam hal apapun di lingkungan PSSI.
“Ada 966 anggota. Yang penting aktif mengurus anggota PSSI. Termasuk soal pembina atau penasehat,” pungkas dia.
Komite Pemilahan Umumkan 10 Nama Calon Ketum PSSI, Iwan Bule dan La Nyala Matalitti Masuk Nominasi
Komite Pemilihan (KP) mengumumkan sebanyak 10 nama calon Ketua Umum PSSI periode 2019-2023.
Selain itu, KP turut mengumkan ada 20 nama bakal calon wakil Ketua Umum dan 91 nama bakal calon anggota Komite Eksekutif PSSI.
Proses pengumuman nama-nama tersebut disampaikan KP di Kantor PSSI, FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).
Ketua Komite Pemilihan PSSI, Syarif Bastaman mengatakan langkah selanjutnya bakal langsung memproses dan memverifikasi berkas-berkas yang sudah masuk.
Para peserta diwajibkan melengkapi segala berkas-berkas yang kurang hingga tanggal 8 Oktober 2019.
• PT LIB Tidak Bisa Paksakan Gelar Pertandingan Jika Izin dari Kepolisian Tak Terbit
• Kesedihan Maspupah saat Mendapat Kabar Meninggalnya Sang Anak, Anak Saya Berangkat Masih Sehat
• Fraksi PDIP DPRD DKI Pertanyakan Besarnya Anggaran Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Anies Baswedan
• Ungkap Perangai Mulan Jameela Sebelum Nikahi Ahmad Dhani, Eks Manajer Ratu Sempat Diancam Karena Ini
"Langkah pertama, kami akan menyelesaikan soal berkas yang dibutuhkan karena masih ada berkas-berkas kecil yang kurang seperti SKCK dari kepolisian, surat keterangan bebas pidana dari pengadilan. Itu kami beri batas waktu sampai 8 Oktober sehingga saat tanggal 8 itu berkasnya sudah lengkap," kata Syarif Bastaman di Kantor PSSI, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).
Setelah itu, KP akan mengumumkan nama-nama bakal calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Anggota Komite Eksekutif pada 18 Oktober 2019.
"Lalu, pada tanggal 9-13 Oktober kami akan mengumumkan kandidat sementara. Kenapa baru kandidat sementara? karena kami memberikan kesempatan kepada calon yang tidak lolos untuk banding pada 10-16 Oktober, sehingga pada tanggal 18 Oktober sudah ada calon ketua umum definitif," paparnya.
Berikut 10 Nama Bakal Calon Ketua Umum PSSI periode 2019-2023.
1. Arif Putra Wicaksono
2. Aven S Hinelo
3. Bernhard Limbong
4. Fary Djemy Francis
5. La Nyalla Matalitti
6. Mochamad Iriawan (Iwan Bule)
7. Rahim Soekasah
8. Sarman El Hakim
9. Vijaya Fitriyasa
10. Yesayas Oktovianus