Pria Asal Tangerang Ini Ditangkap Polisi Karena Hobi Curi Pakaian Dalam Wanita

Kini, ES yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Rajeg, Kabupaten Tangerang tersebut sudah diamankan di Polsek Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
gaebler.com
ilustrasi celana dalam 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial ES (24) diamankan polisi setelah ketahuan mengambil pakaian dalam wanita yang sedang dijemur.

Perilaku ES viral setelah aksinya yang sedang mengambil pakaian dalam wanita di kawasan Kampung Kelapa Indah RT 003/005, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang terciduk warga.

Ia mengambil pakaian dalam wanita tetangganya yang kala itu sedang dijemur.

"Aksi ES tersebut dalam melakukan pencurian celana dalam wanita yang sedang dijemur di rumah korbannya," ujar Kasubbag Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim kepada TribunJakarta.com, Jumat (4/10/2019).

Kini, ES yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Rajeg, Kabupaten Tangerang tersebut sudah diamankan di Polsek Tangerang.

Awal mula ES diamankan ketika aksi bejadnya terciduk warga berinisial OS pada 1 Oktober 2019 silam yang juga merupakan korban dari ES.

Sebab, beberapa waktu sebelumnya, OS juga kehilangan pakaian dalamnya yang sedang dijemur.

"OS ini juga pernah kehilangan celana dalamnya saat dijemur kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Sugiono sebagai ketua RT setempat," jelas Rachim.

Dari laporan itu, ketua RT dan petugas kepolisian menyambangi rumah pelaku yang berdekata dengan korbannya.

Lestari Moerdijat: Satu-satunya Wanita dari 10 Pimpinan MPR RI, Begini Pujian Surya Paloh

Jenazah Juru Parkir yang Tewas Saat Demo Keluarkan Darah: Ibu Tidak Terima, Bingung Soal Ekonomi

Catat! 3 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Tangerang Hari Jumat 4 Oktober 2019

Benar saja, didapati belasan celana dalam wanita hasil curiannya terbungkus plastik hitam.

"Hasil curiannya itu hanya untuk koleksi saja, adapun apabila pelaku sudah melihat celana dalam dari hasil pencuriannya tersebut pelaku merasa senang dan puas tidak ada maksud lain," ungkap Rachim.

Kini, ES harus mendekam di Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan mendalam soal perbuatannya yang dianggap meresahkan warga sekitar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved