Ditepuk-tepuk Tak Gerak, Anak Pelayan Toko Baju Dibuang Kakeknya di Sungai Kalimas
Seorang ayah berinisial MS (45) harus dijebloskan ke penjara Polsek Bubutan Surabaya karena membuang cucunya ke Sungai Kalimas.
TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Seorang ayah berinisial MS (45) harus dijebloskan ke penjara Polsek Bubutan Surabaya karena membuang cucunya ke Sungai Kalimas.
Tak hanya MS, putrinya EZ yang masih berusia 22 tahun itu juga harus masuk bui Polsek Bubutan Surabaya. Apa salahnya? Ini ceritanya.
Dirangkum SURYA.co.id dari sejumlah pemberitaan, berikut beberapa fakta tentang kasus yang menimpa calon kakek dan calon ibu ini.
TONTON JUGA:
Malu Cucunya Tanpa Ayah
EZ (22) warga Ketandan Baru terbukti menggugurkan janin berusia enam bulan di kandungannya, sehingga harus berurusan dengan polisi.
• Viral Nama Tukang Bangunan Tertulis di Batu Nisan, Malam Datang Kejutkan Keluarga dan Polisi
• Hamdani Nafsu Ingin Lihat Bu Guru SD Kumpul Kebo, Kepala Dusun Geleng Kepala
Tak hanya EZ, ayahnya yang berinisial MS juga turut mendekam di balik jeruji besi Polsek Bubutan Surabaya.
Pria 58 tahun itu diduga terlibat dalam pengguguran janin bayi EZ.
Di hadapan polisi, MS mengaku ia malu setelah anak semata wayangnya diketahui hamil tanpa suami.
"Saya malu, anak saya hamil tidak ada suaminya. Cucu saya lahir tanpa seorang ayah," kata MS, Selasa (8/10/2019).
Awalnya MS tak mengetahui jika anaknya tengah hamil.
Meski tinggal berdua di dalam rumah kos berukuran kecil, MS tak pernah mendengar EZ berterusterang soal apa yang dialaminya kepadanya.
Termasuk jika EZ berbadan dua hasil hubungannya dengan sang pacar.
"Tidak terlihat sama sekali kalau hamil. Sampai lebaran kemarin itu masih tidak terlihat," lanjut MS.