Hamdani Nafsu Ingin Lihat Bu Guru SD Kumpul Kebo, Kepala Dusun Geleng Kepala

Muhammad Hamdani begitu bernafsu ingin melihat Nur Ainun atau akrab disapa Bu Guru Ainun kumpul kebo.

Editor: Y Gustaman
Istimewa
Ilustrasi. 

Menanggapi ulah Hamdani, Komandan Subdenpom 1/5-2, Kapten Agus Setiawan, memberikan menjelaskan.

Ia menegaskan Hamdani bukan lagi prajurit TNI karena sudah dipecat.

Pecatan TNI, Hamdani (kiri) diproses Subdenpom lantaran lakukan penggerebekan ilegal dan keonaran di rumah Guru SD dengan mengatasnamakan TNI.
Pecatan TNI, Hamdani (kiri) diproses Subdenpom lantaran lakukan penggerebekan ilegal dan keonaran di rumah Guru SD dengan mengatasnamakan TNI. (Tribun Medan/HO)

"Sudah dipecat anak itu, tapi belum menjalani hukuman. DPO namanya, kasus penipuan," kata Agus.

Mantan Komandan Satuan Penyelidikan POM Sena Medan ini menambahkan aksi Hamdani ilegal.

Agus menjelaskan Hamdani menggerebek Bu Ainun motifnya diduga masalah keluarga kedua belah pihak.

Penggerebekan Hamdani pun tak dibenarkan karena statusnya bukan lagi prajurit TNI.

Sejak September 2018 lalu Hamdani sudah jadi pecatan TNI.

Lalu status Hamdani sebagai DPO ditetapkan sejak Januari 2019.

"Tanpa hak dia melakukan penggerebekan. Penggeledahan itu harus ada surat perintah."

"Dia bukan aparat, enggak ada hak. Jadinya ilegal itu," Agus menegaskan.

Agus membenarkan Bu Ainun tak senang atas perbuatan Hamdani sehingga melapor ke Subdenpom Binjai.

Dalam laporan, Hamdani disebut dalang yang merekayasa penggerebekan dirinya malam itu.

"Kurang lebih dia yang merencanakan penggeledahan dan penggerebekan itu sudah dikondisikan," kata Agus.

Agus mengetahu hal tersebut berdasar WhatsApp.

"Dia (Hamdani, red) mengondisikan. Hamdani sudah diserahkan ke Oditur Militer dan ditahan di lapas karena sudah sipil," kata Agus.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pecatan TNI Bikin Keributan dan Fitnah di Rumah Guru SD Nur Ainun

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved