Modus Jaringan Prostitusi di Cipanas Puncak, Keliling Vila Tawarkan PSK hingga Sediakan Ladyboy

Jika ada yang cocok dipilih maka akan ada orang yang bertugas untuk negosiasi harga dengan wisatawan asing.

Editor: Wahyu Aji
soofashionating
Ilustrasi 

Selain itu barang bukti juga diamankan 31 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dalam transaksi seks tersebut.

Kapolres menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan denda Rp 120 juta.

Terungkapnya jaringan prostitusi internasional ini jadi sorotan masyarakat.

Beberapa di antaranya berharap, imej kawasan Cipanas dapat kembali membaik.

Pasalnya, kawasan Cipanas adalah tujuan wisata keindahan alam.

Hal ini juga dikatakan oleh DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan.

"Saya berharap dengan terungkapnya jaringan prostitusi yang menjadikan warga asing sebagai konsumen ini menjadikan wilayah Kota Bunga sebagai tujuan wisata keindahan alam," ujar Ganjar yang hadir dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (8/10/2019). (Damanhuri)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul PSK di Cipanas Dipajang di Mobil Keliling, Masuk ke Vila Jadi Langganan WNA Timur Tengah

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved