Artis Tersangkut Narkoba
Hari ini, Aktor Jefri Nichol Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Aktor Jefri Nichol akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Senin (14/10/2019).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Aktor Jefri Nichol akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Senin (14/10/2019).
Didakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba, hari ini Jefri akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan dijadwalkan dimulai sekitar pukul 13.00.
Pada 9 September 2019 lalu, Jaksa telah membacakan dakwaannya. Jefri pun tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Merujuk kedua pasal tersebut, Jefri terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa dan Jefri.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Jefri di kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, 22 Juli 2019.
Saat itu, ia diketahui baru saja membeli kertas pembungkus tembakau atau papir.
Aktor berusia 20 tahun itu kemudian dibawa ke apartemennya di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang tersimpan di dalam kulkas.
Ibunda Jefri Nichol Kerap Bawakan Ayam Geprek Kesukaan Anaknya ke RSKO

Ibunda Jefri Nichol, Junita Eka Putri, turut mendampingi putranya yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Junita mengungkapkan jika Jefri sangat merindukan keluarga selama menjalani rehabilitasi di Rumas Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Rindu sama keluarga pasti lah ya, karena sudah jarang ketemu. Apalagi sejak di RSKO kan dua minggu sekali (bertemu)," kata Junita saat ditemui di pengadilan.
Setiap kali menjenguk ke RSKO, ia mengaku selalu membawakan makanan favorit Jefri.
"Macam-macam sih (makanannya). Kita bawain sop. Seringnya order ayam geprek. Kita juga makan bareng," ungkap dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim menunda persidangan lantaran saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni BNNP DKI Jakarta, berhalangan hadir.
Hari ini saksi dari JPU dikonfirmasi tidak bisa hadir. Sidang ditunda hingga 30 September. Diberikan kesempatan pada JPU untuk hadirkan saksinya," ujar Ketua Majelis Hakim Krisnugroho.
Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Jefri di kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, 22 Juli 2019.
Saat itu, ia diketahui baru saja membeli kertas pembungkus tembakau atau papir.
Aktor berusia 20 tahun itu kemudian dibawa ke apartemennya di Kemang, Mampang Prapatan.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang tersimpan di dalam kulkas.
Kawasan Kemang Jadi Tempat Pertemuan Pertama Jefri Nichol dengan Pengedar Ganja

Kawasan Kemang, Mampang Prapatan, jadi tempat pertemuan aktor Jefri Nichol dan pengedar ganja bernamaTriawan.
Pertemuan itu berlangsung pada 5 Juli 2019. Di sana lah Jefri ditawari narkoba jenis ganja.
Penawaran ganja tersebut tidak lepas dari keluhan Jefri kepada Triawan yang mengaku susah tidur.
Sehari setelah pertemuan, Triawan memberikan ganja secara gratis kepada Jefri.
"Pada Sabtu, 6 Juli 2019, sekitar pukul 10.30, terdakwa bertemu dengan Triawan di pinggir jalan dekat McDonald's Kemang. Setelah menerima narkoba jenis ganja, terdakwa langsung pulang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Jefri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
• Bekasi Jadi Sarang Teroris, Polisi Gencar Sosialisasi Bahaya Paham Radikalisme
• Aksi Heroik Siswi SMP Gagalkan Penjambretan di Sleman, Tarik Motor Pelaku Meski Sempat Terseret
• Melihat Warna Genangan Air Saat Banjir Menerjang Jepang, Ada yang Sebut Lebih Jernih dari Air Minum
Jefri pun menyimpan ganja pemberian Triawan di dalam kulkas. Ia baru mengonsumsinya pada 17 Juli 2019. Saat ini, Triawan masih dalam buruan Polisi.
Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan sempat menggeledah kamar apartemen Jefri di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Senin (22/7/2019).
Pada penggeledahan tersebut, Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang tersimpan di dalam kulkas.