Ajakan Nikah Ditolak, Pria Ini Cekik Janda Pemilik Warkop: Sang Anak Temukan Ibunya Tewas di Lantai

Seorang pria di Pangandaran tega menghilangkan nyawa wanita pemilik warung kopi.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Warta Kota
Ilustrasi 

“Uang penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk bekal selama melarikan diri. Sempat kabur ke Jakarta kemudian pindah ke Tanggerang, ia sempat mampir ke beberapa orang temannya. Hingga akhirnya diketahui berada di Tanggerang,” katanya.

Pelaku, TR yang beberapa tahun sebelumnya sempat berurusan dengan polisi karena kasus penganiyaan akan dijerat ketentuan pasal 338 jo pasal 365 ayat (1) ke (3) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka K (33) diancam ketentuan pasal 480 KHUP tentang penadahan hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kini TR dan K, menjadi tahanan Polres Ciamis.

Barang bukti yang diamankan berupa dua sepeda motor, dua HP, berikut sejumlah pakaian korban.

(Sumber: TribunJakarta/TribunJabar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved