Polres Tangsel Ungkap Ciri-ciri Materai Daur Ulang, 90 Persen Mirip Asli
Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus dua orang sindikat pembuat dan pengecer materai daur ulang.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus dua orang sindikat pembuat dan pengecer materai daur ulang.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya,Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, dua tersangka itu adalah Doni Hadidas (39) sebagai pembuat materai daur ulang, dan Endun (37) sebagai pengecer.
Wakapolres Tangsel, Kompol Didik Putro Kuncoro mengatakan peredaran materai daur ulang itu meresahkan.
Pasalnya, materai itu melanggar hukum sesuai pasal 260 ayat 1e dan 2e dan atau pasal 260 ayat 2 KUHP.
Terlebih jika digunakan untuk dokumen perjanjian yang penting.
Didik menjelaskan salah satu ciri materai rekondisi itu adalah, nomor materai tidak urut dengan materai lainnya.
"Contohnya di digit terakhir ini Ada 697, di sebelahnya 574," ujar Didik saat ungkap kasus tersebut didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, Muharram Wibisono Adipradono, di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (16/10/2019).
Didik mengatakan, sekilas, materai daur ulang sangat menyerupai aslinya.
"Kalau secara kasat mata si mungkin (kemiripannya) 90%," ujarnya.
Muharram menambahkan, perbedaan lain yang bisa diperhatikan untuk mendeteksi materai daur ulang adalah pada bagian hologramnya
"Kalau dilihat dari sisi pinggir-pinggir, warna hologramnya mati," ujar Muharram.
Materai rekondisi itu juga bisa dilihat dari sisi belakang yang agak timbul karena pernah dibubuhi tanda tangan.
"Masyarakat juga diharapkan cermat dalam memilih atau membeli materai," imbaunya.
Dua Tersangka Sindikat Daur Ulang Materai Terancam Penjara Empat Tahun