Willy Aditya Sampaikan Pentingnya Soft Approach Tangani Terorisme dalam Sidang Parlemen Dunia
Wakil dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang pentingnya penanganan terhadap terorisme.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ketiga Sidang Parlemen Dunia yang berlangsung di Berlgrad, Serbia, menghadirkan berbagai isu.
Salah satunya adalah isu Perdamaian dan Keamanan Internasional (Peace and Internasional Security).
Yang menjadi sorotan dalam isu tersebut adalah mengenai terorisme.
Wakil dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang pentingnya penanganan terhadap terorisme.
Menurutnya, terorisme masih menjadi ancaman yang nyata bagi dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang terus mendapatkan ancaman tersebut.
“Terakhir kasus yang menimpa Meko Polhukam kami, Bapak Wiranto, di Pandeglang, Banten. Pola serangannya bahkan sudah berbeda, tidak menggunakan bom atau senjata api lagi, tetapi sudah serangan dengan senjata tajam. Hal ini menunjukkan bahwa terorisme masih terus eksis dan semakin berani,” kata Willy dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/10/2019).
Merujuk berbagai laporan yang ada Willy melanjutkan, kawasan Asia Tenggara memang menjadi persemaian baru bibit terorisme.
Pasca kalahnya ISIS di Suriah, banyak para kombatannya terutama yang berasal dari Asia, menjadi Asia Tenggara sebagai kawasan untuk menyusun kekuatan baru mereka.
“Apa yang terjadi di Filipina Selatan beberapa waktu yang lalu menjadi salah satu indikasinya,” kata Willy.
Lulusan Cranfield University bidang Defends Studies ini kemudian menyampaikan tentang pentingnya pendekatan lunak (soft approach) dalam penanganan aksi terorisme. Salah satu bentuknya adalah tindak pencegahan yang dipayungi oleh undang-undang.
Menurut Willy, pasca pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, aksi teror tidak hanya bisa dideteksi melainkan juga ditindak sejak dini.
“Jika seseorang terlihat terlibat dalam jaringan teror, dia bisa langsung ditindak,” ucapnya.
Ini yang membedakannya dengan payung hukum sebelumnya, di mana Densus 88 baru bisa menindak ketika tindakan teror terjadi.
Dengan payung hukum tersebut Densus 88 juga telah melakukan penangkapan terhadap anggota jaringan kelompok teror di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain payung hukum, keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi wujud lainnya dalam pendekatan lunak terhadap terorisme.