Polda Metro Jaya Ringkus Anggota dan PNS BNN, Diduga Jual 2,5 Kg Sabu

Brigadir MK, anggota Polri yang bertugas di BNN pusat dan seorang PNS BNN berinisial MR diringkus personel Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Dokumen Humas Polres Metro Bekasi Kota
Ilustrasi Sabu 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Brigadir MK, anggota Polri yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dan seorang PNS BNN berinisial MR diringkus personel Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Penangkapan keduanya yang dilakukan secara terpisah berawal saat MR hendak melakukan transaksi pada Jumat (11/10/2019) di satu apartemen kawasan Jakarta.

Dari tangan MR, personel Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti sabu seberat 2,5 kilogram yang belum sempat dijual.

Setelah menjalani pemeriksaan, didapati keterangan bahwa MK sebenarnya juga terlibat dalam penjualan sabu yang diduga merupakan barang bukti.

MK diamankan personel Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat membesuk MR di tahanan Mapolda Metro Jaya.

Dikonfirmasi penangkapan tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo membenarkan penangkapan MK dan MR.

"Memang betul diamankan dan saat ini sedang diproses di Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya," kata Pudjo saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (17/10/2019).

Marak Kasus Terorisme di Bekasi, Polisi dan Camat Gelar Operasi Penduduk di Sejumlah Kontrakan

Musim Kemarau, Pemkota Tangerang Bangun Sumur Injeksi

Meski mencoreng nama BNN yang sedang gencar memberangus peredaran narkoba, Pudjo mengaku belum tahu kronologis dan status keduanya.

Pudjo hanya menuturkan bila MK dan MR nantinya jadi tersangka maka BNN tak bakal melakukan intervensi terhadap kasus hukumnya.

"Masih belum tahu cerita narkoba dapat dari mana, karena masih pendalaman. Silahkan tanya ke penyidiknya. Untuk oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved