Demo di Jakarta

Tak Ada Istilah Izin, Kapolri Tegaskan Massa Unjuk Rasa Wajib Beritahu Polisi

"Artinya saya ingin unjuk rasa sebebas-bebasnya, tidak, itu salah kaprah. Tolong baca betul UU itu di pasal 6, ada batasan, restriction," kata Tito.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut massa unjuk rasa wajib memberitahukan pihak kepolisian jika ingin berdemonstrasi, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut massa unjuk rasa wajib memberitahukan pihak kepolisian jika ingin berdemonstrasi.

"Yang akan melakukan unjuk rasa itu wajib memberitahukan kepada kepolisian," kata Tito, setelah acara apel pengamanan presiden, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Dia melanjutkan, tak ada istilah tanpa izin untuk menyampaikan unjuk rasa.

"Sudah kami sampaikan terdahulu bahwa UU nomor 9 tahun 98 tentang menyampaikan pendapat di muka umum itu, tidak dikenal istilah 'izin' untuk menyampaikan unjuk rasa," kata Tito.

Kemudian, sambungnya, pendapat-pendapat di muka umum itu tidak bersifat absolut.

Kata Tito, massa unjuk rasa tak dapat berdemonstrasi secara bebas dan ada batasannya.

"Artinya saya ingin unjuk rasa sebebas-bebasnya, tidak, itu salah kaprah. Tolong baca betul UU itu di pasal 6, ada batasan, restriction, ada batasannya," ucap Tito.

Tito pun menuturkan lima poin penting ihwal tata tertib unjuk rasa.

Pertama, kata dia, tidak boleh menganggu ketertiban publik.

Kedua, lanjutnya, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain.

Ketiga, sambung Tito, harus sesuai aturan Undang-Undang.

"Keempat menegakkan etika dan moral. Kelima harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ucapnya.

Seandaianya dalam pembubaran terjadi perlawanan dan mengakibatkan korban dari petugas, ada ancaman dan hukuman.

"Jika sudah diperingatkan tidak bubar, itu sudah pelanggaran pasal 218 KUHP. Meskipun ringan hukumanya, tapi proses hukumnya tetap berjalan," ujarnya.

BEM Jabodetabek dan Banten serukan aksi hari ini

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jabodetabek dan Banten akan lakukan unjuk rasa di Patung Kuda sampai Istana Negara siang ini, Kamis (17/10/2019).

Melalui Instagram @bem_si, seruan aksi ini sudah diposting sejak Rabu (16/10/2019) kemarin.

Dalam postingan tersebut, tertulis #TUNTASKANREFORMASI dan mengajak para mahasiswa untuk mendesak Perppu KPK.

Dalam postingan tersebut juga tertulis jika semangat reformasi sejak 20 tahun lalu menghendaki adanya pemberantasan korupsi dan berdirinya KPK menjadi bukti yang kuat dalam membasmi korupsi di negeri ini.

Namun, semangat reformasi kembali tergores ketika DPR dengan sewenang-wenang mengesahkan RUU KPK hampir sebulan lalu.

Dituliskan juga, saat ini harapan atas kejadian itu yakni dengan adanya sikap Presiden yang hingga hari ini dinilai mereka belum menunjukan sikapnya.

Oleh sebab itu, seruan aksi ini kembali digalakan oleh para mahasiswa pada Kamis (17/10/2019) pukul 13.00 WIB, dengan lokasi Patung Kuda-Istana Negara.

Selain itu, para mahasiswa juga diimbau untuk memakai dress code almamater kampus mereka masing-masing.

Sementara itu, Koordinator BEM wilayah se-Jabodetabek Banten, Muhamad Abdul Basit memastikan aksi ini benar adanya.

"Iya benar kita akan demo hari ini," ucapnya singkat saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved