Menaker Tetapkan UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Pemprov DKI Belum Memutuskan

Andri Yansah mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat terakhir sebelum menetapkan UMP 2020 DKI Jakarta

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kadisnarkertrans Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta masih membahas rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2020 mendatang.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran menteri bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 15 Oktober 2019 lalu.

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan UMP 2020 naik 8,51 persen untuk rata-rata nasional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat terakhir sebelum menetapkan UMP 2020 DKI Jakarta.

"Terkait masalah penentuan UMP DKI Jakarta, Insya Allah kami baru tanggal 23 Oktober besok akan melakukan rapat dengan dewan pengupahan," ucapnya, Jumat (18/10/2019).

Jika mengalami kenaikan 8 persen, maka UMP DKI 2019 yang berjumlah Rp 3.940.973,096 akan meningkat menjadi Rp 4.276.349,86 pada 2020 mendatang.

Ini berarti, jumlah UMP 2020 meningkat sekira Rp 335.376,80 dibandingkan pada periode 2019.

Pemkot Imbau Warga Tangsel Tidak Datang ke Jakarta saat Pelantikan Presiden dan Wapres

2.300 Personel Dikerahkan Jaga Momen Pelantikan Jokowi-Maruf Amin di Wilayah Jakarta Utara

Namun, Andri belum bisa memastikan kenaikan jumlah UMP 2020 ini di ibu kota lantaran belum melakukan finalisasi.

"Kita belum rapat, jadi belum bisa (menentukan jumlah kenaikan)," ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski demikian, ia mengaku pihaknya telah membahas kenaikan UMP ini sejak enam bulan lalu.

Bahkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pun telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebanyak tiga gelombang di 45 pasar di setiap wilayah Kota Administasi di Jakarta.

"Itu nanti kita hitung dan bahas, baru kemudian kita tetapkan bersama dewan pengupahan untuk kita lakukan rekomendasi atau usulan ke bapak Gubernur," kata Andri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved