Oknum PHL di Inspektorat Jakarta Barat Dipecat Gegara Lecehkan Gadis 13 Tahun di KRL

Pemkot Jakarta Barat menyebut HN telah dipecat sebagai staf Pekerja Harian Lepas (PHL) di Inspektorat Jakarta Barat.

Ilustrasi pelecehan(Kompas.com/ERICSSEN) 

Biasanya aksinya tersebut tak pernah dipergoki petugas atau penumpang lain.

Sebut Penggembosan Gerakan Mahasiswa, Ketua Dema UIN Jakarta Mengaku Diancam Sampai Ditawari Uang

"Saat diperiksa, dia (NH) mengaku sudah lima kali melakukan (aksi pelecehan seksual di KRL)," kata Suyudi.

Namun, aksinya yang terakhir disaksikan oleh ibu korban, yang saat itu berada di dalam KRL bersama korban.

Nasib HN di Pemkot Jakarta Barat

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat membenarkan bahwa HN sebagai pelaku pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) pada Minggu (14/10/2019) lalu merupakan seorang pegawai harian lepas (PHL) di Inspektorat Jakarta Barat.

Selain itu, HN juga telah diberhentikan sebagai PHL Inspektorat Jakarta Barat.

"Sepengetahuan saya PHL Inspektorat Jakarta Barat itu ya. Ketika sudah begitu ditetapkan tersangka di Polda ya dia sudah diberhentikan," ucap Sudin Kominfotik Jakarta Barat Sugiono, kepada Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

Bandingkan Sikap BIN ke Abu Rara & Neno Warisman, Tengku Zulkarnain Pukul Meja: Kita Maunya Sama!

Batal Nikah Punya Suami Sah, Rina Pernah Tanya Pembagian Harta Perceraian saat Konseling

Bocah Perempuan Berusia 8 Tahun di Jakarta Timur Diduga Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya

Masih kata Sugiono, HN merupakan PHL yang dijaring dari program perekrutan di tingkat provinsi.

Setelah mengikuti proses perekrutan, HN kemudian dilibatkan sebagai tenaga pembantu sesuai dengan posisinya.

"Saya dengar-dengar HN droping dari PHL provinsi, jadi rekrutmen di sana, terus disebar ke wilayah karena kebutuhan. Dan belum lama juga ya kerjanya," ucap Sugiono.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved