Pelantikan Jokowi dan Maruf

Jokowi & Maruf Amin Tak Cuma Terima Gaji Puluhan Juta, Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Menantinya

Menurut jadwal, pelantikan Jokowi-Ma'ruf akan dimulai pada pukul 14.30 WIB dan diperkirakan berakhir pada pukul 15.48 WIB.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
Kompas.com
Jokowi dan Maruf Amin 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dalam hitungan beberapa jam lagi, Jokowi dan Maruf Amin akan resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 - 2024.

Pelantikan akan digelar di Gedung Nusantara MPR RI, Jakarta.

Menurut jadwal, pelantikan Jokowi-Ma'ruf akan dimulai pada pukul 14.30 WIB dan diperkirakan berakhir pada pukul 15.48 WIB.

Sejumlah tokoh dan tamu negara dipastikan akan hadir dalam pelantikan nanti, termasuk Prabowo Subianto.

TONTON JUGA:

Sejumlah Kepala Negara maupun utusan khusus juga akan hadir dalam pelantikan.

Dijelaskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, sebanyak 168 duta besar akan hadir.

Lihat Gaya Busana Wury Estu Handayani, Istri Maruf Amin yang Terpaut Usia 31 Tahun

Sementara itu, 17 Kepala Negara atau utusan juga dipastikan hadir dalam pelantikan Jokowi-Ma'ruf.

Foto resmi Jokowi-Ma'ruf Foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Maruf Amin.
Foto resmi Jokowi-Ma'ruf Foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Maruf Amin. (ISTIMEWA/Dokumentasi Setneg)

"Duta besar ada 168 orang," kata Bambang, Sabtu (19/10/2019) dikutip dari Kompas.com.

Jarang Tersorot, Intip Gaya Berpakaian Maruf Amin saat Tampil Tanpa Sarung

Nantinya setelah resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI, Jokowi & Maruf Amin akan mendapatkan sejumlah gaji, fasilitas dan tunjangan.

Berikut rincian gaji dan tunjangan yang akan didapatkan Jokowi & Maruf Amin:

Rincian Gaji Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Cerita Pengawal Pribadi Kiai Maruf saat Jogging Pagi, Tak Sangka Kini Jadi Orang Gedean

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved