Pelantikan Jokowi dan Maruf
Jokowi & Maruf Amin Tak Cuma Terima Gaji Puluhan Juta, Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Menantinya
Menurut jadwal, pelantikan Jokowi-Ma'ruf akan dimulai pada pukul 14.30 WIB dan diperkirakan berakhir pada pukul 15.48 WIB.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
Menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali besaran gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden setiap bulan adalah empat kali dari besaran gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000.
Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Dengan demikian, Presiden saat ini menerima penghasilan Rp 62.740.030 per bulan. Sementara wakil presiden setiap bulan mendapat Rp 42.160.000.
• Bakal Dilantik Hari Ini, Ini Perbedaan Total Harta dan Berbagai Sumber Kekayaan Jokowi - Maruf Amin
Fasilitas dan Tunjangan Lainnya
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1978, presiden juga mendapat beberapa fasilitas di luar gaji pokok dan tunjangan.
Adapun fasilitas-fasilitas yang diterima, yaitu:
- Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden.
- Seluruh biaya rumah tangga presiden.
- Seluruh biaya perawatan kesehatan dan keluarga presiden.
- Tempat kediaman presiden.
Selain itu, terdapat seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden meliputi:
- Segala biaya perjalanan di dalam dan di luar negeri.
- Segala biaya rapat, konferensi, dan semacamnya.
• Kisah Jokowi Pakai Ponsel Lawas Lalu Dibelikan HP oleh Kaesang, Sahabat Kenang Momen Tak Terduga
- Segala biaya penerimaan tamu dari dalam ataupun dari luar negeri.
- Uang representasi.