Pelantikan Jokowi dan Maruf
Jokowi & Maruf Amin Tak Cuma Terima Gaji Puluhan Juta, Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Menantinya
Menurut jadwal, pelantikan Jokowi-Ma'ruf akan dimulai pada pukul 14.30 WIB dan diperkirakan berakhir pada pukul 15.48 WIB.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Dalam hitungan beberapa jam lagi, Jokowi dan Maruf Amin akan resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 - 2024.
Pelantikan akan digelar di Gedung Nusantara MPR RI, Jakarta.
Menurut jadwal, pelantikan Jokowi-Ma'ruf akan dimulai pada pukul 14.30 WIB dan diperkirakan berakhir pada pukul 15.48 WIB.
Sejumlah tokoh dan tamu negara dipastikan akan hadir dalam pelantikan nanti, termasuk Prabowo Subianto.
TONTON JUGA:
Sejumlah Kepala Negara maupun utusan khusus juga akan hadir dalam pelantikan.
Dijelaskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, sebanyak 168 duta besar akan hadir.
• Lihat Gaya Busana Wury Estu Handayani, Istri Maruf Amin yang Terpaut Usia 31 Tahun
Sementara itu, 17 Kepala Negara atau utusan juga dipastikan hadir dalam pelantikan Jokowi-Ma'ruf.

"Duta besar ada 168 orang," kata Bambang, Sabtu (19/10/2019) dikutip dari Kompas.com.
• Jarang Tersorot, Intip Gaya Berpakaian Maruf Amin saat Tampil Tanpa Sarung
Nantinya setelah resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI, Jokowi & Maruf Amin akan mendapatkan sejumlah gaji, fasilitas dan tunjangan.
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang akan didapatkan Jokowi & Maruf Amin:
Rincian Gaji Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
• Cerita Pengawal Pribadi Kiai Maruf saat Jogging Pagi, Tak Sangka Kini Jadi Orang Gedean
Menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali besaran gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden setiap bulan adalah empat kali dari besaran gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000.
Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Dengan demikian, Presiden saat ini menerima penghasilan Rp 62.740.030 per bulan. Sementara wakil presiden setiap bulan mendapat Rp 42.160.000.
• Bakal Dilantik Hari Ini, Ini Perbedaan Total Harta dan Berbagai Sumber Kekayaan Jokowi - Maruf Amin
Fasilitas dan Tunjangan Lainnya
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1978, presiden juga mendapat beberapa fasilitas di luar gaji pokok dan tunjangan.
Adapun fasilitas-fasilitas yang diterima, yaitu:
- Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden.
- Seluruh biaya rumah tangga presiden.
- Seluruh biaya perawatan kesehatan dan keluarga presiden.
- Tempat kediaman presiden.
Selain itu, terdapat seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden meliputi:
- Segala biaya perjalanan di dalam dan di luar negeri.
- Segala biaya rapat, konferensi, dan semacamnya.
• Kisah Jokowi Pakai Ponsel Lawas Lalu Dibelikan HP oleh Kaesang, Sahabat Kenang Momen Tak Terduga
- Segala biaya penerimaan tamu dari dalam ataupun dari luar negeri.
- Uang representasi.
- Biaya lain yang diperlukan.

Di dalam UU itu menyebutkan, tempat kediaman presiden serta kendaraannya milik negara sehingga hal tersebut membuat perawatan atau pemeliharaannya menjadi tanggungan negara.
• Jadi Cucu Presiden, Terkuak Biaya Sekolah Musik Jan Ethes di Solo sampai Sewa Ballroom untuk Pentas
Bahkan, Jokowi dan Maruf Amin nantinya juga akan menerima fasilitas keamanan sebagai berikut:
1. Pengamanan pribadi
2. Pengamanan instalasi
3. Pengamanan kegiatan
4. Pengamanan penyelamatan
5. Pengamanan makanan
6. Pengamanan medis
7. Pengamanan berita
8. Pengawalan.
Tak cuma itu, Presiden juga akan mendapatkan dana operasional yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008.
Peraturan tersebut menyebut dana operasional presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas presiden yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah presiden.
Besaran dana operasional presiden serta wakil presiden bisa dilihat tiap tahunnya dalam Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.