Operasi Zebra di Jalan Yos Sudarso Jakut, 248 Orang Melanggar Lalu Lintas
Tercatat, dari data yang diberikan Fanrein, ada sebanyak 248 pelanggar baik dari pengendara sepeda motor maupun mobil.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara menggelar Operasi Zebra Jaya 2019, Rabu (23/10/2019).
Di hari pertama berlangsungnya operasi ini anggota Satlantas Wilayah Jakarta Utara menggelar operasi di dekat Pos 7, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara.
"Hari ini kita menggelar Operasi Zebra Jaya, di lokasi pertama yakni di Jalan Yos Sudarso," kata Panit Pengaturan, Penjagaan, dan Pengawalan Lalu Lintas (Turjawali) Satlantas Wilayah Jakarta Utara Iptu Fanrein Batubara di lokasi.
Operasi yang berjalan sejak pagi hingga siang hari menjaring ratusan pelanggar lalu lintas.
Tercatat, dari data yang diberikan Fanrein, ada sebanyak 248 pelanggar baik dari pengendara sepeda motor maupun mobil.
"Kita mencatat hingga pukul 12.00 WIB ini ada 248 pelanggar lalu lintas," kata Fanrein.
Adapun dalam operasi di Jalan Yos Sudarso hari ini, sebanyak 15 anggota Polantas dikerahkan dengan dibantu empat orang anggota TNI.
Operasi Zebra Jaya digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 23 Oktober sampai 5 November ini.
Operasi ini digelar secara serentak di lima wilayah kota administrasi di DKI Jakarta, tak terkecuali di Jakarta Utara.
Berikut 12 jenis pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra Jaya 2019:
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
3. Pengendara yang melawan arus
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Menggunakan handphone saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga
• Pengendara Motor di Jatiwaringin Tewas Terlindas Truk Tanah
• Pemanjat Patung Bundaran HI Tak Mau Turun, Perahu Karet dan Mobil Pemadam Kebakaran Diterjunkan
• Komjen Pol Idham Aziz Bakal Gantikan Tito Karnavian sebagai Kapolri
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya