Intip Beda Rincian Gaji, Tunjangan Menteri Wishnutama, Prabowo Subianto & Anggota DPR RI Krisdayanti

Apakah gaji menteri lebih besar dan menggiurkan daripada penghasilan menjadi anggota DPR RI seperti Krisdayanti?

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
ISTIMEWA/Tribunnews
Para menteri Kabinet Indonesia Maju di depan kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelang pelantikan Rabu pagi (23/10/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Jokowi telah mengumumkan susunan menteri di Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10/2019).

Dari beberapa menteri yang dipilih Jokowi rupanya diantara mereka ada yang sebelumnya terpilih menjadi anggota DPR RI, seperti Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly kembali terpilih menjadi Menkumham meski dirinya telah dilantik menjadi anggota DPR RI.

TONTON JUGA:

Kendati demikian, Yasonna Laoly memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya menjadi anggota dewan dan memilih menjadi menteri.

Dalam pengumuman menteri Jokowi, terdapat beberapa nama yang menuai sorotan.

Arief Poyuono Ngotot Tak Mau Prabowo Disebut Pembantu Jokowi, Yunarto Wijaya Buat Gerindra Terdiam

Diantaranya Wishnutama menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan Nadiem Makarim jadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebagai menteri, Wishnutama dan Prabowo Subianto akan mendapatkan berbagai haknya dari negara termasuk gaji dan tunjangan.

7 Gaya Modis Angela Tanoesoedibjo, Putri Bos MNC Group Digadang Jadi Wakil Menteri Kabinet Jokowi

Bos stasiun TV swasta Wishnutama mendatangi Istana Kepresiden pada, Senin (21/10/2019).
Bos stasiun TV swasta Wishnutama mendatangi Istana Kepresiden pada, Senin (21/10/2019). (YouTube Kompas TV)

Lantas berapa gaji dan tunjangan menteri yang didapatkan Yasonna Laoly, Wishnutama dan Prabowo Subianto?

Apakah gaji menteri lebih besar dan menggiurkan daripada penghasilan menjadi anggota DPR RI seperti Krisdayanti?

Kisah Annisa Pohan Kenalan dengan Ani Yudhoyono, Istri SBY Khawatir soal Istri Tepat untuk AHY

Berikut daftar gaji dan tunjangan menteri serta anggota DPR RI dirangkum TribunJakarta.com:

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri sekitar Rp 5,04 juta per bulan.

Presiden Joko Widodo bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Presiden Joko Widodo bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). (ISTIMEWA/Tangkap layar Kompas TV)

Sedangkan berkaitan dengan tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di Pasal 2.e dalam keputusan tersebut menyatakan, tunjangan untuk menteri senilai Rp 13,6 juta per bulan.

Penampilan Drastis Galih Ginanjar, Rey Utami & Suami Terkini, Ini Perkembangan Kasus Video Ikan Asin

Tunjangan ini juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved