PKL, Penjual Miras, Sampai Pengamen Ondel-ondel Jalani Sidang Tindak Pidana Ringan di PN Jaksel
75 warga jalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sebanyak 75 warga menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring).
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jumat (25/10/2019).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, 75 warga tersebut disidang lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentabg ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dari total 75 warga, jelas Ujang, 62 di antaranya merupakan pedagang kaki lima (PKL).
• Akibat Tak Mau Makan, Seorang Balita di Kebon Jeruk Tewas Digelonggong Air Minum oleh Ibu Kandung
"Selain itu ada lima pelanggar penjual miras, satu pelanggar reklame, dan tujuh pelanggar lainnya adalah pengamen ondel-ondel," kata Ujang.
Menyoal sanksi, ia menerangkan para pelanggar tersebut dikenakan denda beragam sesuai keputusan Hakim.
"Di Perda itu sudah diatur dendanya, dari Rp 0 sampai Rp 50 juta. Tapi karena ini pelanggaran menengah ke bawah, tentunya kewenangan Hakim untuk menjatuhkan denda," ujarnya.
Ia berharap sidang yustisi tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggarnya.
"Dengan peringatan ini, pelanggar tidak akan mengulangi kesalahannya dan masyarakat dapat lebih disiplin terhadap peraturan yang ada," ucap Ujang. (*)