Dianggap Gila, Pemuda Ini 9 Tahun Disekap Orangtua di Kamar Mandi: Lolos Setelah Gigiti Palang Pintu

Seorang pemuda asal Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dianggap mengalami kelainan jiwa oleh orangtuanya sendiri.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Tangkapan Layar Kompas.com
Seorang pemuda asal Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Mansyur (26) mengaku disekap oleh kedua orang tua kandungnya sendiri selama 9 tahun di kamar mandi.(Istimewa) 

Ayah Mansyur Resmi Jadi Tersangka

Mappi Penni alias Mappi (50), yang menyekap anaknya, Mansyur (26), pengidap keterbelakangan mental selama 9 tahun di kamar mandi, akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di markas Polres Bulukumba.

Kepala Polres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan yang dikonfirmasi menegaskan, ayah Mansyur telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyiksaan dan penyekapan terhadap anaknya sendiri yang mengidap penyakit keterbelakangan mental.

“Setelah kami menerima laporan langsung dari Mansyur yang datang diantar oleh warga dengan kaki dan tangan terikat, kedua orangtua langsung dijemput di rumahnya. Kasus itu langsung diproses dan ayah Mansyur, Mappi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.

Atas penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan terhadap Mansyur, kata Syamsu, Mappi dijerat Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk sementara, ayah Mansyur yang ditetapkan tersangka dan ditahan. Sedangkan ibu Mansyur belum ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

(Sumber: TribunJakarta/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved