Hari Sumpah Pemuda, Mahasiswa UIN Jakarta Turun ke Istana Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Seruan aksi kembali turun ke jalan pada Hari Sumpah Pemuda, Senin (28/10/2019) mulai menyebar di media sosial.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Seruan aksi kembali turun ke jalan pada Hari Sumpah Pemuda, Senin (28/10/2019) mulai menyebar di media sosial.
Panggilan itupun disambut sejumlah kampus, termasuk Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Jakarta, Sultan Rivandi, mengatakan, turunnya mahasiswa kali ini untuk mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Tuntutannya, mendesak presiden mengeluarkan Perppu tentang UU KPK nomor 19 tahun 2019," terang Sultan melalui aplikasi pesan singkat.
Tak hanya sampai penerbitan Perppu, tapi mahasiswa juga akan mengawal sampai prosesnya di DPR.
"Mengawal Perppu yang dikeluarkan presiden sampai disetujui oleh DPR," jelasnya.
Selain terkait Undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019, Sultan juga mengatakan, mahasiswa UIN Jakarta menuntut presiden mengusut tuntas kasus meninggalnya sejumlah aktivis pada aksi sebelumnya.
Termasuk kasus penganiayaan terhadap mahasiswa dan massa aksi yangsejak awal mengusung jargon #REFORMASIDIKORUPSI.
"Mengusut tuntas secara transparan pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban aksi reformasi dikorupsi," ujarnya.
Kembalinya mahasiswa turun ke jalan, juga sebagai bentuk solidaritas antar para agen perubahan yang memiliki tujuan sama.
"Karena diam adalah bentuk pengkhianatan," tegasnya.
Hadir Aksi Kamisan, Mahasiswa UIN Jakarta Pertanyakan Sikap Jokowi Terhadap UU KPK

Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, hadir dalam aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Mereka datang dengan misi mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) Undang-undang (UU) KPK yang baru.