Pengemudi Livina Jadi Tersangka Gegara Tabrak Apotek Senopati Hingga Satpam Tewas

Polisi resmi menetapkan pengemudi mobil Livina yang menabrak Apotek Senopati sebagai tersangka.

Dokumentasi Polda Metro Jaya
Sebuah mobil Nissan Livina dengan pelat nomor B 2794 STF menabrak sebuah apotek di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (27/10/2019) dini hari. 

Menurut Andi Hasan, mereka bertiga tampak sempoyongan.

"Karena saya melihat mereka udah sempoyongan. Kurang kendali, enggak bisa mengendalikan diri. Untuk mengendalikan dirinya enggak bisa, gimana mengendalikan mobil," ujarnya kepada TribunJakarta.com pada Minggu (27/11/2019).

Berdasarkan para saksi mata yang melihat lebih awal dari Andi, ketiga pengemudi itu mabuk.

"Kata saksi mata di lokasi (yang duluan melihat), ketiga-tiganya mabuk. Enggak tahu pengaruh minuman atau obat-obatan. Tapi mereka mabuk," ujarnya.

Ketika di dalam apotek, Hasan membantu mengangkat jasad satpam apotek, Asep Kamil (50), yang tewas seketika ditabrak mobil tersebut.

Hasan melanjutkan satpam itu terseret sekira tiga hingga empat meter.

"Saya melihat kondisi jasadnya, letaknya di tengah. Dia sempat keseret sampai tiga atau empat meter," tambahnya.

Dari saksi mata kejadian, lanjut Hasan, mobil yang dikendarai oleh Putri Kalingga Hermawan (21) sempat mengerem dari kejauhan sebelum menabrak Apotek Senopati.

Namun, Putri hilang kendali sehingga mobil itu menerjang apotek itu.

"Dari kejauhan mobil sempet ngerem, tapi mobil enggak bisa berhenti kemudian mobilnya terbang nabrak ke apotek," tambahnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri belum bisa mengamini pengemudi dalam keadaan mabuk atau tidak.

Namun, ia memastikan pengemudi itu baru pulang dari sebuah bar di Jakarta.

"Berdasarkan keterangan saksi temannya. (Sopir) tersebut memang baru pulang dari salah satu bar yang ada di Gunawarman," kata Kompol Fahri.

Pihak kepolisian, lanjut Fahri, masih mendalami saksi-saksi dan masih menyelidiki kasus tersebut.

"Penyidik masih mendalami keterangan saksi tersebut dan alat buktinya," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved